Skuter Listrik Dan Otopet Dilarang Masuk Jalan Raya

Senin, 25 November 2019 06:00
Suryo Sudjatmiko

Akan didenda Rp 250 ribu hingga penyitaan unit.

Skuter Listrik Dan Otopet Dilarang Masuk Jalan Raya

Skuter listrik ataupun otopet belakangan ini telah jadi salah satu alternatif sarana transportasi bagi masyarakat. Namun mulai 25 November 2019, jalan raya akan disterilkan dari moda transportasi tersebut.

Dikutip dari sosial media Facebook TMC Polda Metro Jaya, aparat kepolisian akan menindak siapapun yang menggunakan skuter listrik, otopet ataupun sejenisnya jika digunakan di jalan raya termasuk jalur sepeda.  Disebutkan juga bahwa skuter listrik dan otopet hanya bisa digunakan di kawasan tertentu atas ijin pengelola kawasan.

lalu lintas sepeda motor ilustrasi

 

Adapun bagi pengguna yang ngeyel akan dikenakan sangsi tilang hingga penyitaan unit. Dasar hukum penilangan mengacu pada pasa 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000.

Larangan penggunaan skuter listrik ini erat hubungannya dengan jatuhnya korban jiwa dikarenakan tertabrak mobil yang terjadi pada belum lama ini.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.