Skuter Listrik Dan Otopet Dilarang Masuk Jalan Raya
Akan didenda Rp 250 ribu hingga penyitaan unit.
Skuter listrik ataupun otopet belakangan ini telah jadi salah satu alternatif sarana transportasi bagi masyarakat. Namun mulai 25 November 2019, jalan raya akan disterilkan dari moda transportasi tersebut.
Dikutip dari sosial media Facebook TMC Polda Metro Jaya, aparat kepolisian akan menindak siapapun yang menggunakan skuter listrik, otopet ataupun sejenisnya jika digunakan di jalan raya termasuk jalur sepeda. Disebutkan juga bahwa skuter listrik dan otopet hanya bisa digunakan di kawasan tertentu atas ijin pengelola kawasan.
Adapun bagi pengguna yang ngeyel akan dikenakan sangsi tilang hingga penyitaan unit. Dasar hukum penilangan mengacu pada pasa 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000.
Larangan penggunaan skuter listrik ini erat hubungannya dengan jatuhnya korban jiwa dikarenakan tertabrak mobil yang terjadi pada belum lama ini.