Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Pakai Motor Keluar Negeri? Siapkan 'Paspor' Kendaraan, Carnet De Passage En Douane

Dipublikasikan : Rabu, 17 Juli 2019 12:05
Penulis : Catur Dharma

Apabila ingin riding lintas negara, motor juga harus memiliki surat semacam paspor yang diberi nama Carnet De Passage En Douane (CPD). Berikut cara pembuatannya.

Beberapa orang mungkin memiliki impian atau rencana riding keluar negeri, bagi yang tertarik tentunya harus memiliki SIM Internasional dan passport. Namun, ternyata dokumen pribadi saja belum cukup kalau ingin menggeber motor sendiri di sana. Anda juga harus mempersiapkan 'passport' untuk kendaraan Anda, namanya Carnet De Passage En Douane (CPD). Penting nih, buat yang doyan touring, atau tinggal di daerah perbatasan dan kerap melakukan perjalanan lintasnegara.

CDP adalah syarat mutlak yang harus dimiliki untuk melintasi batas negara. Pembuatannya, Anda diharuskan terlebih dahulu menjadi member dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). Pendaftarannya bisa datang ke Kantor IMI pusat yang bermarkas di Jl. Teuku Cik Ditiro II No.35, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, atau  secara online melalui aplikasi IMI.

“Apabila ingin mengajukan pembuatan CDP, syaratnya harus menjadi member IMI terlebih dahulu. Bisa dengan cara datang ke kantor pusat IMI untuk mengetahui prosedur dan persyaratannya,” ujar Joel Mastana, Secertary For Mobility & Tourism, PP IMI.

   Baca Juga : Beberapa Hal Ini, Membuat Riding Ke Luar Negeri Sangat Mudah

Untuk jenisnya, ada beberapa tipe CDP dan biaya berdasarkan lembar dokumen. Yakni CDP 5 lembar dengan harga Rp 1 juta, 20 lembar Rp 2,5 juta, dan CDP 40 lembar Rp 4,5 juta. Seluruhnya berlaku selama satu tahun.

“Jadi jumlah lembar CDP ini bisa disesuaikan dengan negara mana yang mau dilewati. Dengan begitu, kami juga akan membantu membangun relasi ke negara tersebut,” tambah Joel.

Selain itu, ada biaya uang jaminan 25 persen dari nilai faktur kendaraan. Jaminan ini berguna mengantisipasi apabila kendaraan atau CDP tidak kembali ke Indonesia. Setelah kembali ke Tanah Air, uang jaminan ini pun akan dikembalikan.

Ternyata, proses pembuatan CDP alias 'passport' kendaraan ini juga tidak membutuhkan waktu lama, maksimal dua minggu. Nah bagi yang tertarik membuat CDP, berikut adalah persyaratan pengajuan CDP, yang dikutip dari situs resmi IMI : 

  1. Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD Carnet.
  2. Menunjukkan Paspor, SIM dan KTA IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan foto copinya. (yang belum mempunyai KTA IMI bisa mengurusnya di sekretariat IMI sesuai dengan domisili).
  3. Menunjukkan faktur pembelian motor, BPKB dan STNK kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan foto copinya.
  4. Menunjukkan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomer mesin dan foto nomer rangka, masing-masing ukuran 8X13Cm.
  5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet.
  6. Membayar uang jaminan penerbitan CPD dan akan dikembalikan ketika kembali ke tanah air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.

CPD berlaku di beberapa negara Asia, Afrika, Amerika, Eropa dan Australia. Berikut beberapa negara yang bisa masuk dengan mempergunakan CPD; Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Langka, Thailand, India,  Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.

 

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 4 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 6 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 7 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 8 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 10 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik