Beberapa orang mungkin memiliki impian atau rencana riding keluar negeri, bagi yang tertarik tentunya harus memiliki SIM Internasional dan passport. Namun, ternyata dokumen pribadi saja belum cukup kalau ingin menggeber motor sendiri di sana. Anda juga harus mempersiapkan 'passport' untuk kendaraan Anda, namanya Carnet De Passage En Douane (CPD). Penting nih, buat yang doyan touring, atau tinggal di daerah perbatasan dan kerap melakukan perjalanan lintasnegara.
CDP adalah syarat mutlak yang harus dimiliki untuk melintasi batas negara. Pembuatannya, Anda diharuskan terlebih dahulu menjadi member dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). Pendaftarannya bisa datang ke Kantor IMI pusat yang bermarkas di Jl. Teuku Cik Ditiro II No.35, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, atau secara online melalui aplikasi IMI.
“Apabila ingin mengajukan pembuatan CDP, syaratnya harus menjadi member IMI terlebih dahulu. Bisa dengan cara datang ke kantor pusat IMI untuk mengetahui prosedur dan persyaratannya,” ujar Joel Mastana, Secertary For Mobility & Tourism, PP IMI.
Untuk jenisnya, ada beberapa tipe CDP dan biaya berdasarkan lembar dokumen. Yakni CDP 5 lembar dengan harga Rp 1 juta, 20 lembar Rp 2,5 juta, dan CDP 40 lembar Rp 4,5 juta. Seluruhnya berlaku selama satu tahun.
“Jadi jumlah lembar CDP ini bisa disesuaikan dengan negara mana yang mau dilewati. Dengan begitu, kami juga akan membantu membangun relasi ke negara tersebut,” tambah Joel.
Selain itu, ada biaya uang jaminan 25 persen dari nilai faktur kendaraan. Jaminan ini berguna mengantisipasi apabila kendaraan atau CDP tidak kembali ke Indonesia. Setelah kembali ke Tanah Air, uang jaminan ini pun akan dikembalikan.
Ternyata, proses pembuatan CDP alias 'passport' kendaraan ini juga tidak membutuhkan waktu lama, maksimal dua minggu. Nah bagi yang tertarik membuat CDP, berikut adalah persyaratan pengajuan CDP, yang dikutip dari situs resmi IMI :
- Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD Carnet.
- Menunjukkan Paspor, SIM dan KTA IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan foto copinya. (yang belum mempunyai KTA IMI bisa mengurusnya di sekretariat IMI sesuai dengan domisili).
- Menunjukkan faktur pembelian motor, BPKB dan STNK kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan foto copinya.
- Menunjukkan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomer mesin dan foto nomer rangka, masing-masing ukuran 8X13Cm.
- Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet.
- Membayar uang jaminan penerbitan CPD dan akan dikembalikan ketika kembali ke tanah air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.
CPD berlaku di beberapa negara Asia, Afrika, Amerika, Eropa dan Australia. Berikut beberapa negara yang bisa masuk dengan mempergunakan CPD; Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Langka, Thailand, India, Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.