Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pakai Motor Keluar Negeri? Siapkan 'Paspor' Kendaraan, Carnet De Passage En Douane

Rabu, 17 Juli 2019
Catur Dharma

Apabila ingin riding lintas negara, motor juga harus memiliki surat semacam paspor yang diberi nama Carnet De Passage En Douane (CPD). Berikut cara pembuatannya.

Beberapa orang mungkin memiliki impian atau rencana riding keluar negeri, bagi yang tertarik tentunya harus memiliki SIM Internasional dan passport. Namun, ternyata dokumen pribadi saja belum cukup kalau ingin menggeber motor sendiri di sana. Anda juga harus mempersiapkan 'passport' untuk kendaraan Anda, namanya Carnet De Passage En Douane (CPD). Penting nih, buat yang doyan touring, atau tinggal di daerah perbatasan dan kerap melakukan perjalanan lintasnegara.

CDP adalah syarat mutlak yang harus dimiliki untuk melintasi batas negara. Pembuatannya, Anda diharuskan terlebih dahulu menjadi member dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). Pendaftarannya bisa datang ke Kantor IMI pusat yang bermarkas di Jl. Teuku Cik Ditiro II No.35, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, atau  secara online melalui aplikasi IMI.

“Apabila ingin mengajukan pembuatan CDP, syaratnya harus menjadi member IMI terlebih dahulu. Bisa dengan cara datang ke kantor pusat IMI untuk mengetahui prosedur dan persyaratannya,” ujar Joel Mastana, Secertary For Mobility & Tourism, PP IMI.

Untuk jenisnya, ada beberapa tipe CDP dan biaya berdasarkan lembar dokumen. Yakni CDP 5 lembar dengan harga Rp 1 juta, 20 lembar Rp 2,5 juta, dan CDP 40 lembar Rp 4,5 juta. Seluruhnya berlaku selama satu tahun.

“Jadi jumlah lembar CDP ini bisa disesuaikan dengan negara mana yang mau dilewati. Dengan begitu, kami juga akan membantu membangun relasi ke negara tersebut,” tambah Joel.

Selain itu, ada biaya uang jaminan 25 persen dari nilai faktur kendaraan. Jaminan ini berguna mengantisipasi apabila kendaraan atau CDP tidak kembali ke Indonesia. Setelah kembali ke Tanah Air, uang jaminan ini pun akan dikembalikan.

Ternyata, proses pembuatan CDP alias 'passport' kendaraan ini juga tidak membutuhkan waktu lama, maksimal dua minggu. Nah bagi yang tertarik membuat CDP, berikut adalah persyaratan pengajuan CDP, yang dikutip dari situs resmi IMI : 

  1. Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD Carnet.
  2. Menunjukkan Paspor, SIM dan KTA IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan foto copinya. (yang belum mempunyai KTA IMI bisa mengurusnya di sekretariat IMI sesuai dengan domisili).
  3. Menunjukkan faktur pembelian motor, BPKB dan STNK kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan foto copinya.
  4. Menunjukkan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomer mesin dan foto nomer rangka, masing-masing ukuran 8X13Cm.
  5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet.
  6. Membayar uang jaminan penerbitan CPD dan akan dikembalikan ketika kembali ke tanah air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.

CPD berlaku di beberapa negara Asia, Afrika, Amerika, Eropa dan Australia. Berikut beberapa negara yang bisa masuk dengan mempergunakan CPD; Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Langka, Thailand, India,  Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.

 

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Beli Royal Alloy di GJAW 2024, Pengguna Hanya Isi Bensin

Program promo di GJAW ini membuat pengguna cukup bayar bensin saja selama dua tahun.

Berita | 3 jam yang lalu

Seberapa Irit Konsumsi Bensin New Honda Scoopy 2024?

Lantas, bagaimana konsumsi bensin New Honda Scoopy 2024? Otorider melakukan pengetesan dengan menggunakan metode full to full dan gaya berkendara econo ride.

Berita | 4 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 17 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 19 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Beranda Trending Motor Listrik