Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub yang ditandatangani pada 1 Agustus 2019 kemarin itu juga mengatur kendaraan ganjil genap yang akan diperluas wilayah operasinya.
Berdasarkan postingan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Instagram @dishubdkijakarta, Jum'at (2/8), peraturan ganjil genap kali ini tidak hanya berlaku pada roda empat, tetapi juga pada roda dua. Dalam postingan tersebut juga disebutkan bahwa peraturan ganjil genap akan berlaku mulai 5 - 31 Agustus 2019.
Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa masyarakat diharap menunggu informasi resmi terkait postingan tersebut.
"Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi. Pagi ini kami sedang melakukan diskusi bersama KORLANTAS POLRI, BPTJ, DITLANTAS POLDA METRO JAYA, dan organisasi terkait mengenai perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap. Dalam forum ini dibahas juga Pengendalian Pencemaran Udara, Percepatan Perpindahan Pengguna Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum, dan Pembentukan Kawasan Lalu Lintas" tulis Dishub DKI Jakarta.
Dalam postigan tersebut memang terpampang sejumlah jalan di Jakarta yang akan diberlakukan perluasan ganjil genap. Perluasan tersebut meleputi Jl RS Fatmawati - Jl Panglima Polim - Jl Sisingamangaraja - Jl Pramuka - Jl Salemba Raya - Jl Kramat Raya - Jl Gunung Sahari - Jl Majapahit - Jl Gajah Mada - Jl Hayam Wuruk - Jl Suryopranoto - Jl Balikpapan - Jl Tomang Raya.