Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard di Motor, Pahami Fungsi Sebenarnya

Selasa, 16 Juli 2019
Catur Dharma

Fitur hazard tampaknya makin akrab dengan pemilik sepeda motor di Indonesia. Tak hanya hadir di motor besar, fitur ini sudah merambah ke sepeda motor yang lebih kecil. Bahkan Yamaha sudah menanamkan fungsi hazard ke semua line-up, bahkan sampai Mio series yang paling terjangkau sekalipun.

Motor standar belum ada hazard? Sering juga pasang aksesori tambahan. Namun sebenarnya apa sih kegunaan sesungguhnya dari lampu hazard pada sepeda motor? Apakah bisa dibenarkan perilaku yang sering ditemui di jalan, seperti menyalakan hazard saat berjalan dalam rombongan atau touring, dinyalakan saat hujan deras, berjalan lurus di persimpangan jalan, atau sekadar untuk gaya-gayaan?

Melihat fenomena tersebut, Joel Mastana, Secretary For Mobility & Tourism Ikatan Motor Indonesia (IMI) menjelaskan bahwa setiap lampu yang terdapat pada sepeda motor adalah alat berkomunikasi. Sesuai namanya, lampu hazard hanya boleh dinyalakan saat keadaan darurat. Ingat, ya, keadaan darurat.

   Baca Juga : Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah?

   Baca Juga : Awas, Penggunaan Lampu Strobo di Sepeda Motor Dilarang!

Selain itu, instruktur safety riding PP IMI ini juga menambahkan banyak yang menyalahgunakan penggunaan lampu hazard untuk kepentingan lain. Mulai dari untuk  berjalan lurus, ketika melakukan pengereman mendadak, hingga yang paling sering digunakan yaitu saat konvoi.

“Yang paling sering digunakan itu saat touring, hal tersebut tentu membahayakan dan membingungkan pengguna jalan lain. Selain itu, secara psikologis orang yang terus menerus melihat sesuatu yang berkedip di depannya akan merasa lelah, jadi juga bisa membahayakan anggota touring itu sendiri,” tambah Joel.

Ternyata mengenai lampu hazard ini juga tertulis dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1. Dalam pasal tersebut mengatakan, "Setiap kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Memang, pasal tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping. "Namun sebenarnya, pengendara sepeda motor pun bisa berkaca pada peraturan ini dan diterapkan seperti pada mobil," tambah Wijaya Kusuma, instruktur safety dari ORD Training Center.

Maksudnya, lampu hazard memang digunakan hanya pada keadaan berbahaya. Kondisi berbahaya seperti apa yang berkaitan dengan sepeda motor? Bisa memberi tahu kalau Anda sendiri dalam kondisi bahaya. "Atau ada sesuatu yang membahayakan, bisa dari orang lain atau sesuatu di depan dan Anda ingin mengkomunikasikan dengan pengendara lain di belakang Anda," lanjut Jaya, sapaan karib Wijaya Kusuma yang doyan touring motor lintas negara ini.

Jadi, bukan hanya untuk gaya-gayaan sembari touring menyalakan lampu hazard. Atau mungkin ada juga yang berpendapat, memberi isyarat pada anggota konvoi di belakang mengenai keberadaan rombongan. "Bukan dengan hazard, tapi gunakan sistem lain. Misalnya dengan alat komunikasi seperti intercom," tandasnya. 

Jadi, fungsi hazard memang diperlukan pada sepeda motor. Utamanya untuk situasi berbahaya. Kenali juga sistem hazard pada motor Anda, ada yang mesti menyalakan kontak baru bisa aktif, tapi ada juga yang tanpa kunci pun hazard bisa dihidupkan.

“Masih sebagian kecil motor yang sudah dibekali lampu hazard. Jadi bukan hanya motor besar saja yang harus dibekali lampu hazard, motor sehari-hari juga sudah harus dibekali lampu hazard,” tutup Joel.

Tapi ingat, jangan sampai salah pakai ya!.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 1 hari yang lalu

PEVS 2024: Keeway EV Rilis Empat Produk Baru, Harga Mulai Rp 14 Jutaan

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Gesits Bikin Program Bayar Motor Listrik dari Potongan Gaji

Sport | 1 hari yang lalu

Podium di MotoGP Jerez 2024, Marquez: Kemenangan Bukan Mimpi Lagi

Sport | 1 hari yang lalu

Tabel Klasemen MotoGP 2024 Usai Seri Jerez, Spanyol

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Motor Listrik Polytron Bisa Lewati Banjir Satu Meter, Ini Alasannya
Beranda Trending Motor Listrik