Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard di Motor, Pahami Fungsi Sebenarnya

Dipublikasikan : Selasa, 16 Juli 2019 17:10
Penulis : Catur Dharma

Lampu hazard mungkin sudah terdapat pada motor yang sering Anda gunakan, entah bawaan pabrik atau aksesoris tambahan. Supaya tidak salah pakai, yuk pahami fungsinya.

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard di Motor, Pahami Fungsi Sebenarnya

Fitur hazard tampaknya makin akrab dengan pemilik sepeda motor di Indonesia. Tak hanya hadir di motor besar, fitur ini sudah merambah ke sepeda motor yang lebih kecil. Bahkan Yamaha sudah menanamkan fungsi hazard ke semua line-up, bahkan sampai Mio series yang paling terjangkau sekalipun.

Motor standar belum ada hazard? Sering juga pasang aksesori tambahan. Namun sebenarnya apa sih kegunaan sesungguhnya dari lampu hazard pada sepeda motor? Apakah bisa dibenarkan perilaku yang sering ditemui di jalan, seperti menyalakan hazard saat berjalan dalam rombongan atau touring, dinyalakan saat hujan deras, berjalan lurus di persimpangan jalan, atau sekadar untuk gaya-gayaan?

Melihat fenomena tersebut, Joel Mastana, Secretary For Mobility & Tourism Ikatan Motor Indonesia (IMI) menjelaskan bahwa setiap lampu yang terdapat pada sepeda motor adalah alat berkomunikasi. Sesuai namanya, lampu hazard hanya boleh dinyalakan saat keadaan darurat. Ingat, ya, keadaan darurat.

   Baca Juga : Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah?

   Baca Juga : Awas, Penggunaan Lampu Strobo di Sepeda Motor Dilarang!

Selain itu, instruktur safety riding PP IMI ini juga menambahkan banyak yang menyalahgunakan penggunaan lampu hazard untuk kepentingan lain. Mulai dari untuk  berjalan lurus, ketika melakukan pengereman mendadak, hingga yang paling sering digunakan yaitu saat konvoi.

“Yang paling sering digunakan itu saat touring, hal tersebut tentu membahayakan dan membingungkan pengguna jalan lain. Selain itu, secara psikologis orang yang terus menerus melihat sesuatu yang berkedip di depannya akan merasa lelah, jadi juga bisa membahayakan anggota touring itu sendiri,” tambah Joel.

Ternyata mengenai lampu hazard ini juga tertulis dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1. Dalam pasal tersebut mengatakan, "Setiap kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Memang, pasal tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping. "Namun sebenarnya, pengendara sepeda motor pun bisa berkaca pada peraturan ini dan diterapkan seperti pada mobil," tambah Wijaya Kusuma, instruktur safety dari ORD Training Center.

Maksudnya, lampu hazard memang digunakan hanya pada keadaan berbahaya. Kondisi berbahaya seperti apa yang berkaitan dengan sepeda motor? Bisa memberi tahu kalau Anda sendiri dalam kondisi bahaya. "Atau ada sesuatu yang membahayakan, bisa dari orang lain atau sesuatu di depan dan Anda ingin mengkomunikasikan dengan pengendara lain di belakang Anda," lanjut Jaya, sapaan karib Wijaya Kusuma yang doyan touring motor lintas negara ini.

Jadi, bukan hanya untuk gaya-gayaan sembari touring menyalakan lampu hazard. Atau mungkin ada juga yang berpendapat, memberi isyarat pada anggota konvoi di belakang mengenai keberadaan rombongan. "Bukan dengan hazard, tapi gunakan sistem lain. Misalnya dengan alat komunikasi seperti intercom," tandasnya. 

Jadi, fungsi hazard memang diperlukan pada sepeda motor. Utamanya untuk situasi berbahaya. Kenali juga sistem hazard pada motor Anda, ada yang mesti menyalakan kontak baru bisa aktif, tapi ada juga yang tanpa kunci pun hazard bisa dihidupkan.

“Masih sebagian kecil motor yang sudah dibekali lampu hazard. Jadi bukan hanya motor besar saja yang harus dibekali lampu hazard, motor sehari-hari juga sudah harus dibekali lampu hazard,” tutup Joel.

Tapi ingat, jangan sampai salah pakai ya!.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Bulan April 2025, Bensin Mobil Gasoline 92 Dijual Rp 12.900 Per Liter

Berbeda dengan kebanyakan perusahaan minyak swasta yang mengincar pasar kota besar, perusahaan BBM Mobil justru membuka SPBU di wilayah pedesaan atau pinggiran kota.

Berita | 3 jam yang lalu

Royal Enfield Catat Rekor Penjualan Tertinggi Sepanjang Masa

Performa luar biasa ini diklaim didorong oleh permintaan yang konsisten terhadap produk-produk andalan dan beragam, baik di pasar domestik maupun internasional.

Berita | 4 jam yang lalu

CFMoto Bikin Merek Baru CFLite, Motornya Sudah Dijual di Indonesia

Sejak akhir tahun lalu pabrikan motor asal Cina, CFMoto mengeluarkan sub brand baru mereka yakni CFLite. Seperti apa motornya?

Berita | 5 jam yang lalu

Ducati Panigale V4 Lamborghini, Hasil Kolaborasi Dua Pabrikan Eksotik Italia

Dua merek ikonik Italia, berkolaborasi menciptakan kreasi unggulan khas, yang akan menggabungkan beragam nilai-nilainya.

Berita | 6 jam yang lalu

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

Beranda Trending Motor Listrik