Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah?

Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah?
Minggu, 14 Juli 2019 16:05
Brian

Perilaku berkendara di Indonesia masih perlu perhatian khusus. Sering ditemukan pelanggaran arah lalu lintas oleh sejumlah pengguna sepeda motor. Makin memprihatinkan, seakan hal ini dianggap lumrah dilakukan bila terjadi kemacetan yang amat sangat parah. Yang kerap terjadi pertanyaan adalah bagaimana jika pelaku lawan arah tertabrak oleh pengendara yang memiliki jalur yang benar?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan hal itu ditentukan dalam proses persidangan. Namun lebih lanjut ia menyatakan, pengendara yang berada di jalurnya dapat menang di persidangan walaupun diduga menabrak orang yang melawan arah.

Baca Juga: Mau Berkendara Aman Saat Musim Hujan? Begini Rumusnya

"Itu sangat menentukan dalam proses persidangan. Karena dia salah (menabrak) tapi bisa saja dibebaskan, walaupun menabrak (sampai) mati," ujar Herman saat dihubungi OtoRider, Jum'at (12/7).

lalu lintas Motor lawan arah

 

"Misalkan yang diduga yang (jalurnya) benar. Tapi ketika dia (yang melawan arah) dibuktikan dengan fakta rambu dan saksi-saksi yang menyatakan dia lawan arah, nah itu cukup menguatkan untuk diputus bisa saja bebas yang benar (jalurnya) itu," lanjut Herman.

Baca Juga: Tetap Aman Saat Musim Hujan, Hindari Pakai Jas Hujan Ponco

Menurutnya banyak resiko dan kerugian dari melanggar atau melawan arah. Selain kecelakaan yang dapat merusak kendaraan, melawan arah juga dapat menyebabkan kematian.

Pelaku lawan arah dapat dikenakan Sanksi yang diatur dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 310 yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai dan Pasal 311 tentang unsur kesengajaan.

Berbeda dengan contra flow yag biasa diberlakukan untuk pengendara mobik, khususnya di ruas tol, lawan arah memang tidak pernah diberikan untuk motor. Lawan arah yang kerap dilakukan pengendara motor lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya. Alih-alih hanya menghemat sedikit waktu, bisa merugikan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain. Hindari segera!

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.