Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Berdasarkan aturan tersebut, ruang gerak motor akan diatur dengan prinsip ganjil-genap seperti yang telah diterapkan pada mobil. Aturan ini tertulis di di dalam Pergub DKI Jakarta nomor 80 Pasal 7 ayat (2) huruf a. "Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Honda CBR600RR Resmi Hadir, Tenaga Tembus 121 PS
"Perturan Gubernur No. 80 tahun 2020 Dinas Perhubungan memastikan aturan tersebut belum berlaku, untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini ganjil genap yang diberlakukan masih pada pada 25 ruas jalan tetap berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat dan lebih," ungkap Syafrin seperti dikutip pada akun Instagram @dishubdkijakarta.
Baca Juga: Persaingan Pabrikan Jepang Bikin Triumph Tidak Bikin Motor Kecil
Sebagai tambahan informasi, peraturan baru ini memang akan dilaksanakan setelah terbitnya Keputusan Gubernur serta pedoman teknis. Pergub ini hanya baru ditetapkan dan diundangkan di Jakarta 19 Agustus 2020 kemarin.