Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Benarkah Ganjil-Genap Motor di DKI Jakarta Sudah Diterapkan?

Minggu, 23 Agustus 2020
Brian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Berdasarkan aturan tersebut, ruang gerak motor akan diatur dengan prinsip ganjil-genap seperti yang telah diterapkan pada mobil. Aturan ini tertulis di di dalam Pergub DKI Jakarta nomor 80 Pasal 7 ayat (2) huruf a. "Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi pasal tersebut.

   Baca Juga: Honda CBR600RR Resmi Hadir, Tenaga Tembus 121 PS

 

"Perturan Gubernur No. 80 tahun 2020 Dinas Perhubungan memastikan aturan tersebut belum berlaku, untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini ganjil genap yang diberlakukan masih pada pada 25 ruas jalan tetap berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat dan lebih," ungkap Syafrin seperti dikutip pada akun Instagram @dishubdkijakarta.

   Baca Juga: Persaingan Pabrikan Jepang Bikin Triumph Tidak Bikin Motor Kecil

Sebagai tambahan informasi, peraturan baru ini memang akan dilaksanakan setelah terbitnya Keputusan Gubernur serta pedoman teknis. Pergub ini hanya baru ditetapkan dan diundangkan di Jakarta 19 Agustus 2020 kemarin.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 11 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 13 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 14 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 17 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 17 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik