Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Benarkah Ganjil-Genap Motor di DKI Jakarta Sudah Diterapkan?

Minggu, 23 Agustus 2020
Brian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Berdasarkan aturan tersebut, ruang gerak motor akan diatur dengan prinsip ganjil-genap seperti yang telah diterapkan pada mobil. Aturan ini tertulis di di dalam Pergub DKI Jakarta nomor 80 Pasal 7 ayat (2) huruf a. "Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi pasal tersebut.

   Baca Juga: Honda CBR600RR Resmi Hadir, Tenaga Tembus 121 PS

 

"Perturan Gubernur No. 80 tahun 2020 Dinas Perhubungan memastikan aturan tersebut belum berlaku, untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini ganjil genap yang diberlakukan masih pada pada 25 ruas jalan tetap berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat dan lebih," ungkap Syafrin seperti dikutip pada akun Instagram @dishubdkijakarta.

   Baca Juga: Persaingan Pabrikan Jepang Bikin Triumph Tidak Bikin Motor Kecil

Sebagai tambahan informasi, peraturan baru ini memang akan dilaksanakan setelah terbitnya Keputusan Gubernur serta pedoman teknis. Pergub ini hanya baru ditetapkan dan diundangkan di Jakarta 19 Agustus 2020 kemarin.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 9 jam yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 10 jam yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 12 jam yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 13 jam yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 14 jam yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta
Beranda Trending Motor Listrik