Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Berikut Aturan Wajib Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Dipublikasikan : Selasa, 8 Desember 2020 16:00
Penulis : Brian

Banyak pengendara motor yang belum mengetahui untuk wajib menyalakan lampu utama meskipun di siang hari. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Banyak pengendara motor yang belum mengetahui untuk wajib menyalakan lampu utama meskipun di siang hari. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga banyak yang tidak menyalakan lampu, terutama pada pengguna motor tanpa fitur auto headlamp on.

Aturan mengenai penggunaan lampu utama pada sepeda motor di siang hari tercantum pada Pasal 107 Ayat (2). "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," berikut bunyi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat (2).

   Baca Juga: Bedah Fitur dan Akomodasi Yamaha Gear 125, Dapat Apa Saja?

Aturan mengenai penggunaan lampu utama pada sepeda motor di siang hari tercantum pada Pasal 107 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada Ayat (1) disebutkan bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari. Sementara pada Ayat (2) dijelaskan pengendara motor juga wajib menggunakan lampu utama di siang hari.

"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Bukan Generasi Baru, Honda CBR150R Dapatkan Warna Anyar di Thailand

Jika kedapatan melanggar, tentunya terdapat sanksi yang harus dipenuhi atau dibayarkan oleh pelanggar. Dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa sanksi dapat berupa hukuman kurungan 15 hari atau denda Rp 100.000. Hal tersebut tertuang pada Pasal 293 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 7 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 7 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 9 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 10 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik