Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Berikut Aturan Wajib Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Dipublikasikan : Selasa, 8 Desember 2020 16:00
Penulis : Brian

Banyak pengendara motor yang belum mengetahui untuk wajib menyalakan lampu utama meskipun di siang hari. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Banyak pengendara motor yang belum mengetahui untuk wajib menyalakan lampu utama meskipun di siang hari. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga banyak yang tidak menyalakan lampu, terutama pada pengguna motor tanpa fitur auto headlamp on.

Aturan mengenai penggunaan lampu utama pada sepeda motor di siang hari tercantum pada Pasal 107 Ayat (2). "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," berikut bunyi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat (2).

   Baca Juga: Bedah Fitur dan Akomodasi Yamaha Gear 125, Dapat Apa Saja?

Aturan mengenai penggunaan lampu utama pada sepeda motor di siang hari tercantum pada Pasal 107 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada Ayat (1) disebutkan bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari. Sementara pada Ayat (2) dijelaskan pengendara motor juga wajib menggunakan lampu utama di siang hari.

"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Bukan Generasi Baru, Honda CBR150R Dapatkan Warna Anyar di Thailand

Jika kedapatan melanggar, tentunya terdapat sanksi yang harus dipenuhi atau dibayarkan oleh pelanggar. Dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa sanksi dapat berupa hukuman kurungan 15 hari atau denda Rp 100.000. Hal tersebut tertuang pada Pasal 293 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 3 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 5 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Sport| 6 jam yang lalu

Marc Marquez Langsung Ngebut di Tes MotoGP Sepang, Tinggalkan Toprak 1,8 Detik

Marquez menunjukkan progres yang konsisten sepanjang hari, sebelum akhirnya memaksimalkan sesi FP2 dengan peningkatan signifikan di menit-menit akhir.

Berita| 7 jam yang lalu

Tahun 2026 Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL

Tahun 2026 bayar pajak kendaraan tak perlu antre di Samsat. Kini cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak tahunan motor dan mobil secara online.

Beranda Trending Motor Listrik