Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berikut Aturan Wajib Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Selasa, 8 Desember 2020
Brian

Banyak pengendara motor yang belum mengetahui untuk wajib menyalakan lampu utama meskipun di siang hari. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Banyak pengendara motor yang belum mengetahui untuk wajib menyalakan lampu utama meskipun di siang hari. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga banyak yang tidak menyalakan lampu, terutama pada pengguna motor tanpa fitur auto headlamp on.

Aturan mengenai penggunaan lampu utama pada sepeda motor di siang hari tercantum pada Pasal 107 Ayat (2). "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," berikut bunyi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat (2).

   Baca Juga: Bedah Fitur dan Akomodasi Yamaha Gear 125, Dapat Apa Saja?

"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Bukan Generasi Baru, Honda CBR150R Dapatkan Warna Anyar di Thailand

Jika kedapatan melanggar, tentunya terdapat sanksi yang harus dipenuhi atau dibayarkan oleh pelanggar. Dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa sanksi dapat berupa hukuman kurungan 15 hari atau denda Rp 100.000. Hal tersebut tertuang pada Pasal 293 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 10 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 11 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 13 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 15 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 16 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik