Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Berikut Pasal yang Menjerat Pengguna Plat Nomor Palsu

Dipublikasikan : Minggu, 20 September 2020 09:00
Penulis : Brian

Sejumlah komponen sepeda motor memang harus diganti sebagai bentuk perawatan agar lebih awet. Tetapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor juga kerap diganti-ganti oleh pemiliknya.

Sejumlah komponen sepeda motor memang harus diganti sebagai bentuk perawatan agar lebih awet. Tetapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor juga kerap diganti-ganti oleh pemiliknya. Biasanya plat nomor diganti agar lebih rapih atau sekedar mengganti plat yang rusak serta hilang.

Biasanya perubahan plat nomor agar lebih cantik sering menggunakan pengerajin pinggir jalan. Sehingga keadaan TNKB tidak lagi asli dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ternyata melangar peraturan yang tertera dalam sejumlah undang-undang.

   Baca Juga: Detail Spesifikasi Lengkap Vespa Primavera Sean Wotherspoon

Terkait penggunaan TNKB juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut tercantum pada pasal 68 yang terdiri dari beberapa ayat. Berikut isi pasal tersebut.

1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pelanggaran pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dapat dikenakan hukuman penjara ataupun denda. Ketentuan pidana tersebut tertera pada undang-undang yang sama di pasal 280.

   Baca Juga: Yamaha NMax Recall di Jepang, Bagaimana di Indonesia?

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit Sepanjang 2025

#5

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

MV Agusta Superveloce 1000 Ago Resmi Tampil di IIMS 2026, Hanya 83 Unit Dunia

MV Agusta tampil di IIMS 2026 bersama TDA Luxury Toys dengan memperkenalkan Superveloce 1000 Ago edisi terbatas, motor koleksi penghormatan untuk legenda balap Giacomo Agostini.

Berita| 5 jam yang lalu

Gebrakan ALVA di IIMS 2026, Hadirkan Motor Listrik N3 Next Gen

ALVA menghadirkan motor listrik baru n3 Next Gen di IIMS 2026 sebagai komitmen memperkuat pasar kendaraan listrik Indonesia.

Berita| 7 jam yang lalu

Motor Listrik Honda UC3 Sudah Terdaftar di PDKI, Siap Masuk Indonesia? Ini Kata AHM

PT Astra Motor Honda menghadirkan motor listrik Honda UC3 di IIMS 2026. Skuter elektrik futuristis ini punya lampu LED DRL memanjang, port charging depan, serta tiga mode berkendara

Berita| 7 jam yang lalu

Hadir di IIMS 2026, Pacific Bike Perkenalkan E-Moped dan E-Motor Generasi Terbaru

Kehadiran Pacific Bike di ajang berskala internasional ini sebagai wujud eksistensi sekaligus komitmen Pacific Bike kepada publik di tanah air.

Motor Listrik| 7 jam yang lalu

Indomobil eMotor Hadirkan Motor Listrik QT di IIMS 2026 dengan Peluncuran Motor Listrik

Indomobil eMotor menghadirkan motor listrik terbaru di IIMS 2026. Model anyar ini tampil modern, ramah lingkungan, dan siap meramaikan persaingan EV roda dua di Indonesia.

Beranda Trending Motor Listrik