Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia tampaknya masih banyak yang menyepelekan penggunaan pelat nomor. Hal ini didasari oleh banyaknya penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Seperti kejadian yang terjadi beberapa waktu ini yang menunjukkan seseorang berkendara menggunakan pelat nomor Thailand.
Kejadian tersebut sempat diabadikan dalam sebuah video yang kemudian di unggah oleh akun Instagram @indoricereborn. Dalam video tersebut terdapat pengendara motor yang menggunakan pelat Thailand berwarna merah. Sebagaimana pelat kendaraan dari negeri gajah tersebut, aksara Thailand pun tertera di belakang motor.
Baca Juga: Berikut Pasal yang Menjerat Pengguna Plat Nomor Palsu
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pengguna pelat palsu ini pernah terjadi beberapa waktu lalu. Sebelumnya pelanggaran ini sempat viral oleh seorang pengendara Honda BeAT.
Baca Juga: Konsumsi Bahan Bakar Vespa LX 125 i-get Capai 50 Km/Liter
Menggunakan pelat negera lain seperti ini pun tentunya melanggar peraturan. Aturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 68 Pada Ayat (1) yang menbutkan "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,".