Syarat legal mengemudikan kendaraan di jalan raya adalah dengan memiliki sejumlah dokumen penting, seperti SIM, STNK, hingga pemasangan plat nomor. Jika tidak memilikinya, maka bersiap untuk menghadapi sanksi tilang.
Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara harus dibekali dengan surat-surat lengkap. Jika tidak, pelanggar akan dikenakan biaya denda atau bahkan hukuman kurungan.
Baca Juga: E-TLE Diterapkan, Bagaimana Cara Pengurusan Tilangnya?
Dalam Pasal 281, pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000. Sementara itu, sanksi juga diberikan jika SIM dianggap tidak sah.
Hal ini tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lalu, bagaimana jika tidak membawa STNK?
Baca Juga: Daftar Harga Lengkap Motor YAMAHA (Januari 2020)
Dalam Pasal 288 ayat 1, pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor maka akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Tak hanya itu, dokumen yang lengkap namun kendaraan tak dilengkapi plat nomor juga akan dikenakan sanksi. Peraturan ini sendiri tertuang dalam Pasal 280.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa pengemudi yang tidak melengkapi kendaraan dengan plat nomor maka akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.