Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Berkendara Motor Tak Dilengkapi Surat, Bisa Rugi Jutaan Rupiah

Dipublikasikan : Rabu, 19 Februari 2020 14:00
Penulis : Thio Pahlevi

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara harus dibekali dengan surat-surat lengkap.

Syarat legal mengemudikan kendaraan di jalan raya adalah dengan memiliki sejumlah dokumen penting, seperti SIM, STNK, hingga pemasangan plat nomor. Jika tidak memilikinya, maka bersiap untuk menghadapi sanksi tilang.

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara harus dibekali dengan surat-surat lengkap. Jika tidak, pelanggar akan dikenakan biaya denda atau bahkan hukuman kurungan.

   Baca Juga: E-TLE Diterapkan, Bagaimana Cara Pengurusan Tilangnya?

Nah, berapa kira-kira biaya denda dan masa kurungan jika tak memiliki dokumen lengkap?

Dalam Pasal 281, pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000. Sementara itu, sanksi juga diberikan jika SIM dianggap tidak sah.

 

Hal ini tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lalu, bagaimana jika tidak membawa STNK?

   Baca Juga: Daftar Harga Lengkap Motor YAMAHA (Januari 2020)

Dalam Pasal 288 ayat 1, pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor maka akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Tak hanya itu, dokumen yang lengkap namun kendaraan tak dilengkapi plat nomor juga akan dikenakan sanksi. Peraturan ini sendiri tertuang dalam Pasal 280.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa pengemudi yang tidak melengkapi kendaraan dengan plat nomor maka akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 6 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 6 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 8 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 9 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik