Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Berkendara Motor Tak Dilengkapi Surat, Bisa Rugi Jutaan Rupiah

Dipublikasikan : Rabu, 19 Februari 2020 14:00
Penulis : Thio Pahlevi

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara harus dibekali dengan surat-surat lengkap.

Syarat legal mengemudikan kendaraan di jalan raya adalah dengan memiliki sejumlah dokumen penting, seperti SIM, STNK, hingga pemasangan plat nomor. Jika tidak memilikinya, maka bersiap untuk menghadapi sanksi tilang.

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara harus dibekali dengan surat-surat lengkap. Jika tidak, pelanggar akan dikenakan biaya denda atau bahkan hukuman kurungan.

   Baca Juga: E-TLE Diterapkan, Bagaimana Cara Pengurusan Tilangnya?

Nah, berapa kira-kira biaya denda dan masa kurungan jika tak memiliki dokumen lengkap?

Dalam Pasal 281, pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000. Sementara itu, sanksi juga diberikan jika SIM dianggap tidak sah.

 

Hal ini tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lalu, bagaimana jika tidak membawa STNK?

   Baca Juga: Daftar Harga Lengkap Motor YAMAHA (Januari 2020)

Dalam Pasal 288 ayat 1, pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor maka akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Tak hanya itu, dokumen yang lengkap namun kendaraan tak dilengkapi plat nomor juga akan dikenakan sanksi. Peraturan ini sendiri tertuang dalam Pasal 280.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa pengemudi yang tidak melengkapi kendaraan dengan plat nomor maka akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 2 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 4 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 5 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 6 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik