Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berkendara Motor Tak Dilengkapi Surat, Bisa Rugi Jutaan Rupiah

Rabu, 19 Februari 2020
Thio Pahlevi

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara harus dibekali dengan surat-surat lengkap.

Syarat legal mengemudikan kendaraan di jalan raya adalah dengan memiliki sejumlah dokumen penting, seperti SIM, STNK, hingga pemasangan plat nomor. Jika tidak memilikinya, maka bersiap untuk menghadapi sanksi tilang.

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara harus dibekali dengan surat-surat lengkap. Jika tidak, pelanggar akan dikenakan biaya denda atau bahkan hukuman kurungan.

   Baca Juga: E-TLE Diterapkan, Bagaimana Cara Pengurusan Tilangnya?

Dalam Pasal 281, pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000. Sementara itu, sanksi juga diberikan jika SIM dianggap tidak sah.

 

Hal ini tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lalu, bagaimana jika tidak membawa STNK?

   Baca Juga: Daftar Harga Lengkap Motor YAMAHA (Januari 2020)

Dalam Pasal 288 ayat 1, pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor maka akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Tak hanya itu, dokumen yang lengkap namun kendaraan tak dilengkapi plat nomor juga akan dikenakan sanksi. Peraturan ini sendiri tertuang dalam Pasal 280.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa pengemudi yang tidak melengkapi kendaraan dengan plat nomor maka akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 7 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 8 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 10 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 12 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 13 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik