Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Dasar Hukum Pengendara Wajib Pakai Sarung Tangan dan Masker

Rabu, 22 April 2020
Brian

Selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pengendara motor harus lebih waspada. Ternyata terdapat aturan dan sanksi pidananya, seperti apa?

Selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pengendara motor harus lebih waspada. Sehingga aturan tersebut mewajibkan pengendara untuk menggunakan masker dan sarung tangan. Kedua peranti tersebut diyakini dapat menahan laju penularan virus Corona.

Aturan penggunaan masker dan sarung tangan tersebut ternyata memiliki dasar hukum. Di Jakarta keduanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat (5) huruf c. Sedangkan pada pasal 18 ini mengatur sejumlah hal lainnya soal bermotor selama PSBB berlangsung.

   Baca Juga: Adu Irit Konsumsi Bahan Bakar All New BeAT VS NEX II

Pelanggaran bermotor pada masa PSBB telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 Pasal 27. Pada Pergub tersebut dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

   Baca Juga: Melihat Pengembangan Motor Sport Listrik Kawasaki Lebih Dekat

Pasal tersebut kemudian merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada Undang-Undang tersebut, di Pasal 93 disebutkan, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 14 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 15 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 17 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 19 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Beranda Trending Motor Listrik