Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Dasar Hukum Pengendara Wajib Pakai Sarung Tangan dan Masker

Dipublikasikan : Rabu, 22 April 2020 11:00
Penulis : Brian

Selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pengendara motor harus lebih waspada. Ternyata terdapat aturan dan sanksi pidananya, seperti apa?

Selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pengendara motor harus lebih waspada. Sehingga aturan tersebut mewajibkan pengendara untuk menggunakan masker dan sarung tangan. Kedua peranti tersebut diyakini dapat menahan laju penularan virus Corona.

Aturan penggunaan masker dan sarung tangan tersebut ternyata memiliki dasar hukum. Di Jakarta keduanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat (5) huruf c. Sedangkan pada pasal 18 ini mengatur sejumlah hal lainnya soal bermotor selama PSBB berlangsung.

   Baca Juga: Adu Irit Konsumsi Bahan Bakar All New BeAT VS NEX II

Seperti pada Pasal 18 Ayat (5) huruf b, menyebutkan pemotor harus melakukan desinfeksi pada motor dan pakaian setelah berkendara. Lalu pada Pasal 18 Ayat (5) huruf d, menyebutkan masyarakat dilarang berkendara dalam suhu panas di atas normal atau sakit. Tentunya terdapat sejumlah sanksi pidana yang menanti jika tidak menaati hal-hal di atas.

Pelanggaran bermotor pada masa PSBB telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 Pasal 27. Pada Pergub tersebut dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

   Baca Juga: Melihat Pengembangan Motor Sport Listrik Kawasaki Lebih Dekat

Pasal tersebut kemudian merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada Undang-Undang tersebut, di Pasal 93 disebutkan, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Ajak Komunitas, Federal Oil Gelar Feders Gathering 2025

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI) melalui lini produk pelumas Federal Oil sukses menggelar rangkaian penutup Feders Gathering 2025 di Jakarta.

Berita| 6 jam yang lalu

Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seniman Indonesia di Classy Artsy Challenge

Mengusung tema “Classy Reimagined”, kegiatan ini menjadi ruang apresiasi bagi para ilustrator untuk mengekspresikan gaya visual mereka melalui bodi skutik bergaya modern klasik tersebut.

Berita| 7 jam yang lalu

Uniknya Motor Balap Bagger Indian, Punya Sidebox Gede!

Motor ini merupakan versi balap dari Indian Challenger, motor touring bermesin besar yang telah dimodifikasi secara ekstrem untuk kebutuhan sirkuit dan terbukti kompetitif.

Sport| 9 jam yang lalu

Suzuki GSX-R1000R Versi Balap Ini Bisa Tenggak Etanol Hingga 100 Persen

Motor ini adalah Suzuki GSX-R1000R milik Team Suzuki CN Challenge. Motor balap ketahanan ini bisa minum etanol hingga 100 persen!

Berita| 10 jam yang lalu

Ribuan Pengunjung Padati Yamaha Rev Festival di Senayan Park, Rayakan 10 Tahun MAXI Yamaha

Acara tersebut menjadi puncak kemeriahan perayaan 1 Dekade MAXI Yamaha di Indonesia, sekaligus sarana kumpul konsumen setia, komunitas, hingga generasi muda.

Beranda Trending Motor Listrik