Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Dasar Hukum Pengendara Wajib Pakai Sarung Tangan dan Masker

Dipublikasikan : Rabu, 22 April 2020 11:00
Penulis : Brian

Selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pengendara motor harus lebih waspada. Ternyata terdapat aturan dan sanksi pidananya, seperti apa?

Selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pengendara motor harus lebih waspada. Sehingga aturan tersebut mewajibkan pengendara untuk menggunakan masker dan sarung tangan. Kedua peranti tersebut diyakini dapat menahan laju penularan virus Corona.

Aturan penggunaan masker dan sarung tangan tersebut ternyata memiliki dasar hukum. Di Jakarta keduanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat (5) huruf c. Sedangkan pada pasal 18 ini mengatur sejumlah hal lainnya soal bermotor selama PSBB berlangsung.

   Baca Juga: Adu Irit Konsumsi Bahan Bakar All New BeAT VS NEX II

Seperti pada Pasal 18 Ayat (5) huruf b, menyebutkan pemotor harus melakukan desinfeksi pada motor dan pakaian setelah berkendara. Lalu pada Pasal 18 Ayat (5) huruf d, menyebutkan masyarakat dilarang berkendara dalam suhu panas di atas normal atau sakit. Tentunya terdapat sejumlah sanksi pidana yang menanti jika tidak menaati hal-hal di atas.

Pelanggaran bermotor pada masa PSBB telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 Pasal 27. Pada Pergub tersebut dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

   Baca Juga: Melihat Pengembangan Motor Sport Listrik Kawasaki Lebih Dekat

Pasal tersebut kemudian merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada Undang-Undang tersebut, di Pasal 93 disebutkan, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit Sepanjang 2025

#5

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

MV Agusta Superveloce 1000 Ago Resmi Tampil di IIMS 2026, Hanya 83 Unit Dunia

MV Agusta tampil di IIMS 2026 bersama TDA Luxury Toys dengan memperkenalkan Superveloce 1000 Ago edisi terbatas, motor koleksi penghormatan untuk legenda balap Giacomo Agostini.

Berita| 3 jam yang lalu

Gebrakan ALVA di IIMS 2026, Hadirkan Motor Listrik N3 Next Gen

ALVA menghadirkan motor listrik baru n3 Next Gen di IIMS 2026 sebagai komitmen memperkuat pasar kendaraan listrik Indonesia.

Berita| 5 jam yang lalu

Motor Listrik Honda UC3 Sudah Terdaftar di PDKI, Siap Masuk Indonesia? Ini Kata AHM

PT Astra Motor Honda menghadirkan motor listrik Honda UC3 di IIMS 2026. Skuter elektrik futuristis ini punya lampu LED DRL memanjang, port charging depan, serta tiga mode berkendara

Berita| 5 jam yang lalu

Hadir di IIMS 2026, Pacific Bike Perkenalkan E-Moped dan E-Motor Generasi Terbaru

Kehadiran Pacific Bike di ajang berskala internasional ini sebagai wujud eksistensi sekaligus komitmen Pacific Bike kepada publik di tanah air.

Motor Listrik| 5 jam yang lalu

Indomobil eMotor Hadirkan Motor Listrik QT di IIMS 2026 dengan Peluncuran Motor Listrik

Indomobil eMotor menghadirkan motor listrik terbaru di IIMS 2026. Model anyar ini tampil modern, ramah lingkungan, dan siap meramaikan persaingan EV roda dua di Indonesia.

Beranda Trending Motor Listrik