Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Dasar Hukum Pengendara Wajib Pakai Sarung Tangan dan Masker

Rabu, 22 April 2020
Brian

Selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pengendara motor harus lebih waspada. Sehingga aturan tersebut mewajibkan pengendara untuk menggunakan masker dan sarung tangan. Kedua peranti tersebut diyakini dapat menahan laju penularan virus Corona.

Aturan penggunaan masker dan sarung tangan tersebut ternyata memiliki dasar hukum. Di Jakarta keduanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat (5) huruf c. Sedangkan pada pasal 18 ini mengatur sejumlah hal lainnya soal bermotor selama PSBB berlangsung.

   Baca Juga: Adu Irit Konsumsi Bahan Bakar All New BeAT VS NEX II

Pelanggaran bermotor pada masa PSBB telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 Pasal 27. Pada Pergub tersebut dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

   Baca Juga: Melihat Pengembangan Motor Sport Listrik Kawasaki Lebih Dekat

Pasal tersebut kemudian merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada Undang-Undang tersebut, di Pasal 93 disebutkan, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 13 jam yang lalu

PEVS 2024 Tawarkan Ragam Keseruan, Apa Saja?

Berita | 13 jam yang lalu

Update Harga Honda Supra GTR 150 dan Yamaha MX King 150 per April 2024

Berita | 13 jam yang lalu

Jadwal Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024, Tinggal Hitungan Hari

Motor Listrik | 13 jam yang lalu

Setengah Penjualan Motor Listrik Subsidi 2023 Merupakan Merek Polytron

Sport | 14 jam yang lalu

Hasil Sprint MotoGP Jerez 2024: 9 Pembalap Gagal Finish
Beranda Trending Motor Listrik