Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada 1 Februari 2020 lalu. Sistem ini didukung dengan penggunaan alat CCTV yang dipasang di beberapa ruas jalan.
Baca Juga: Baru Pasang Ban Baru, Bolehkan Motor Langsung Digeber?
Melalui CCTV tersebut, sejumlah pelanggar lalu lintas akan terekam kamera dan diidentifikasi melalui plat nomor kendaraannya. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimkan surat untuk mengonfirmasi tilang.
Berdasarkan pantauan OtoRider, sejumlah pengendara terlihat masih mengabaikan sistem E-TLE. Hal ini terlihat di salah satu ruas jalan yang diberlakukan tilang elektronik, yakni di jalur busway koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2.
Sejumlah pengendara masih nekat melintas jalur busway untuk menghindari kemacetan. Tak hanya motor, beberapa mobil juga terlihat memasuki jalur khusus tersebut.
Sekadar informasi, ada beberapa jenis penindakan E-TLE terhadap pelanggaran motor, yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka, melintas di jalur busway, melanggar stop line, dan menerobos traffic light.
Baca Juga: Penuh Nuansa Indonesia, Tim Gresini Moto2 Luncurkan Motor Terbarunya
Saat ini, terdapat sebanyak 57 kamera E-TLE yang disebar untuk penindakan terhadap pengendara motor. Lokasi kameranya sendiri terdapat di sepanjang jalan Jendral Sudirman hingga Jalan MH Thamrin serta Jalur Transjakarta Koridor 6.
Penerapan E-TLE ini juga ternyata masih belum dipahami oleh beberapa pengguna jalan. Bahkan, jenis pelanggaran dan tata cara pengurusannya pun dinilai masih minim informasi.
"Belum paham banget masalah e-tilang. Pelanggarannya cuma lampu merah aja tahunya sama masuk jalur busway. Pengurusannya juga belum tahu bagaimana caranya. Sosialisasinya aja mungkin yang ditambah," kata salah seorang ojek online bernama Gumilar pada OtoRider.