Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Ingat, Naik Motor Berbonceng Tiga Bisa Dikenakan Pasal

Kamis, 29 Oktober 2020
Brian

Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara. Sehingga banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan. Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga.

Tentunya hal tersebut melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah. Selain itu, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang. Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain.

   Baca Juga: Pantauan Harga Bekas Honda Supra X 125 per Oktober 2020

 

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang," berikut bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009, Ayat 9.

   Baca Juga: Bocoran Yamaha MT-09 Terbaru, Desain Depan Berubah Total

Jika petugas Kepolisian kedapatan pengendara yang melanggar aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan pidana atau denda yang harus dibayarkan. Aturan itu tertunag dalam Pasal 292 dalam undang-undang yang sama.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 292.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 15 jam yang lalu

PEVS 2024: Keeway EV Rilis Empat Produk Baru, Harga Mulai Rp 14 Jutaan

Motor Listrik | 15 jam yang lalu

Gesits Bikin Program Bayar Motor Listrik dari Potongan Gaji

Sport | 16 jam yang lalu

Podium di MotoGP Jerez 2024, Marquez: Kemenangan Bukan Mimpi Lagi

Sport | 16 jam yang lalu

Tabel Klasemen MotoGP 2024 Usai Seri Jerez, Spanyol

Motor Listrik | 21 jam yang lalu

Motor Listrik Polytron Bisa Lewati Banjir Satu Meter, Ini Alasannya
Beranda Trending Motor Listrik