Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Kembali Beroperasi, Ganjil-Genap DKI Jakarta Berlaku untuk Motor?

Dipublikasikan : Selasa, 4 Agustus 2020 12:00
Penulis : Brian

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin, (3/8). Pihak Kepolisian memberlakukan sosialisasi sistem ganjil-genap selama tiga hari pertama.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin, (3/8). Pihak Kepolisian memberlakukan sosialisasi sistem ganjil-genap selama tiga hari pertama. Setidaknya 127 personel berjaga di setiap pintu masuk ganjil-genap untuk sosialisasi kembali.

"Sekitar 127 personil di pintu-pintu masuk lokasi ganjil genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti di kutip dari NTMC Polri, Minggu (2/8) lalu.

   Baca Juga: Honda CBR1000RR-R Fireblade Segera Meluncur di India, Indonesia Kapan?

Kombes Pol. Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya akan memberlakukan eguran lisan di tiga hari pertama. Namun, pihak Kepolisian masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar aturan ganjil-genap. Sedangkan tilang sebenarnya baru akan berlaku mulai 6 Agustus 2020 mendatang.

 

"Untuk melaksanakan pendindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual ataupun secara e-TLE," pungkasnya.

   Baca Juga: Yamaha Beri Penyegaran Pada Motor Bebeknya, Jupiter Z1

Pertanyaannya, apakah motor termasuk kendaraan yang terkena aturan ganjil-genap? Mengingat beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub terkait hal tersebut.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro di akun sosial media Instagram, terdapat 13 kendaraan yang dikecualikan peraturan ganjil-genap. Di antaranya adalah:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
4. Kendaraan Angkutan Umum dengan TNKB Berwarna Kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan Angkutan Barang Khusus (BBM/Gas)
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI
9. Kendaraan Dinas Ops TNKB Warna Dasar Merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan Pejabat Negara Asing
11. Kendaraan untuk Beri Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas
12. Kendaraan Angkut Uang
13. Kendaraan dengan Kepentingan Tertentu Dengan Pengawalan

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 30 menit yang lalu

Berita Populer: Touring Indonesia–Mekkah, Motor Baru Honda & Yamaha, hingga Skutik Hybrid

Rangkuman lima berita otomotif terpopuler 2025, mulai dari touring motor Indonesia ke Mekkah, agresivitas Honda dan Yamaha merilis motor baru, hingga tren skutik hybrid

Berita| 1 jam yang lalu

ALVA Hadirkan Ratusan Motor Listrik N3 untuk Ojol di Yogyakarta

ALVA bekerja sama dengan Grab dan AIZEN Indonesia menghadirkan 250 motor listrik ALVA N3 di Yogyakarta untuk mendukung transisi energi hijau.

Berita| 16 jam yang lalu

Ajak Komunitas, Federal Oil Gelar Feders Gathering 2025

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI) melalui lini produk pelumas Federal Oil sukses menggelar rangkaian penutup Feders Gathering 2025 di Jakarta.

Berita| 19 jam yang lalu

Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seniman Indonesia di Classy Artsy Challenge

Mengusung tema “Classy Reimagined”, kegiatan ini menjadi ruang apresiasi bagi para ilustrator untuk mengekspresikan gaya visual mereka melalui bodi skutik bergaya modern klasik tersebut.

Berita| 20 jam yang lalu

Uniknya Motor Balap Bagger Indian, Punya Sidebox Gede!

Motor ini merupakan versi balap dari Indian Challenger, motor touring bermesin besar yang telah dimodifikasi secara ekstrem untuk kebutuhan sirkuit dan terbukti kompetitif.

Beranda Trending Motor Listrik