Modifikasi motor kerap dilakukan oleh sejumlah pecinta kreativitas roda dua. Namun, perlu diingat agar tidak melakukan modifikasi yang dapat melanggar peraturan. Salah satunya yang masih banyak dilakukan pengendara roda dua adalah memasang strobo, sirine, dan rotator.
Memang fenomena modifikasi ini banyak dilakukan oleh pengendara roda empat alias mobil. Akan tetapi pengendara motor juga kerap melakukan modifikasi serupa. Padahal mengenai sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Canggih! Suzuki Hadirkan Fitur Konektivitas di Burgman Street 125
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Baca Juga: Benelli dan Keeway Buka Dealer Baru Bersama Bikers Station?
Jika kedapatan melanggar, pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".