Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Kendaraan Sipil Gunakan Strobo Bisa Denda Ratusan Ribu Rupiah!

Dipublikasikan : Jumat, 9 Oktober 2020 15:00
Penulis : Brian

Modifikasi motor kerap dilakukan oleh sejumlah pecinta kreativitas roda dua. Namun perlu diingat agar tidak melakukan modifikasi yang dapat melanggar peraturan.

Modifikasi motor kerap dilakukan oleh sejumlah pecinta kreativitas roda dua. Namun, perlu diingat agar tidak melakukan modifikasi yang dapat melanggar peraturan. Salah satunya yang masih banyak dilakukan pengendara roda dua adalah memasang strobo, sirine, dan rotator.

Memang fenomena modifikasi ini banyak dilakukan oleh pengendara roda empat alias mobil. Akan tetapi pengendara motor juga kerap melakukan modifikasi serupa. Padahal mengenai sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

   Baca Juga: Canggih! Suzuki Hadirkan Fitur Konektivitas di Burgman Street 125

Aturan tersebut dibahas pada pasal 59 ayat (5) pengguna lampu isyarat dan sirene di antaranya adalah:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

   Baca Juga: Benelli dan Keeway Buka Dealer Baru Bersama Bikers Station?

Jika kedapatan melanggar, pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

#5

Hal Ini Yang Dirasakan Ratzgatlioglu Ketika Coba Motor MotoGP

Terbaru

Motor Listrik| 1 menit yang lalu

Laris di Vietnam Bikin VinFast Pede Jual Skuter Listrik di Indonesia

Dalam kurun waktu kurang dari 11 bulan sepanjang tahun ini, VinFast mencatatkan penjualan hampir 400.000 unit sepeda motor listrik.

Berita| 59 menit yang lalu

Busi NGK Palsu Marak Beredar, Niterra Sebut Segmen Motor Paling Rentan

PT Niterra Mobility Indonesia mengungkap hampir semua jenis busi NGK telah dipalsukan. Busi motor jadi yang paling banyak beredar.

Motor Listrik| 16 jam yang lalu

Unik, VinFast Libatkan Konsumen Indonesia Tentukan Desain Skuter Listrik Masa Depan

Hasil pemungutan suara ini akan menjadi salah satu acuan utama VinFast dalam menentukan model skuter listrik yang dilanjutkan ke tahap pengembangan dan dipasarkan di Indonesia.

Berita| 17 jam yang lalu

Radiator Lebih Kecil, Gimana Performa Pendinginan All New Honda Vario 125?

Meski basis mesinnya sama, Honda melakukan pengembangan terbaru dengan fokus pada efisiensi bobot tanpa mengorbankan performa.

Motor Listrik| 19 jam yang lalu

VinFast Siap Produksi Skuter Listrik di Indonesia Mulai 2026

Kehadiran lini produksi skuter listrik ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang VinFast di Indonesia, sekaligus melihat besarnya potensi transformasi mobilitas di segmen roda dua.

Beranda Trending Motor Listrik