Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Kendaraan Sipil Gunakan Strobo Bisa Denda Ratusan Ribu Rupiah!

Dipublikasikan : Jumat, 9 Oktober 2020 15:00
Penulis : Brian

Modifikasi motor kerap dilakukan oleh sejumlah pecinta kreativitas roda dua. Namun perlu diingat agar tidak melakukan modifikasi yang dapat melanggar peraturan.

Modifikasi motor kerap dilakukan oleh sejumlah pecinta kreativitas roda dua. Namun, perlu diingat agar tidak melakukan modifikasi yang dapat melanggar peraturan. Salah satunya yang masih banyak dilakukan pengendara roda dua adalah memasang strobo, sirine, dan rotator.

Memang fenomena modifikasi ini banyak dilakukan oleh pengendara roda empat alias mobil. Akan tetapi pengendara motor juga kerap melakukan modifikasi serupa. Padahal mengenai sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

   Baca Juga: Canggih! Suzuki Hadirkan Fitur Konektivitas di Burgman Street 125

Aturan tersebut dibahas pada pasal 59 ayat (5) pengguna lampu isyarat dan sirene di antaranya adalah:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

   Baca Juga: Benelli dan Keeway Buka Dealer Baru Bersama Bikers Station?

Jika kedapatan melanggar, pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#3

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#4

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

#5

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Livery Tim Gresini Diluncurkan, Disponsori Snack Indonesia

Meluncur di hari terakhir Shakedown, Sabtu (31/1) tim BK8 Gresini Racing mengumumkan skuadnya yang akan bertarung di musim 2026.

Sport| 2 jam yang lalu

Tim LCR Honda Meluncur di 2026 Dengan Dua Livery Berbeda

Diogo Moreira dan Johann Zarco memamerkan motor LCR 2026 menjelang dimulainya pengujian di Sepang, tampil dengan livery berbeda terkait sponsor pada tunggangan.

Tips & Modifikasi| 2 jam yang lalu

Yamaha XMAX Futuristik Karya MWM Custom Siap Mejeng di IIMS 2026

Motor hasil racikan MWM Custom ini dibangun dengan inspirasi desain futuristis dari konsep motor listrik Yamaha Y/AI. Hasilnya pun unik!

Sport| 18 jam yang lalu

Digosipkan Pindah Ke Honda, Quartararo Tak Ingin Membahasnya

Fabio Quartararo saat berada di Sepang untuk melaukan uji pramusim, sangat dicari awak media, perihal kabar kepindahan ke Honda.

Tips & Modifikasi| 20 jam yang lalu

MWM Custom Pamer Motor Custom Luxury di IIMS 2026, Pakai Jok Gucci

Menurut Owner MWM Custom, M Wahab Abdullah, karya ini diciptakan sebagai objek personal yang merepresentasikan karakter pemiliknya.

Beranda Trending Motor Listrik