Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Mengenal Peraturan Keselamatan Bersepeda yang Harus Diketahui Pengendara Motor

Dipublikasikan : Minggu, 20 September 2020 11:00
Penulis : Brian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Terdapat beberapa aspek utama yang diatur dalam PM 59 Tahun 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Terdapat beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis dimana sepeda digolongkan. Peraturan tersebut dirilis pada Jum'at (18/9) kemarin.

Dilansir dari Antaranews, terdapat tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda di jalan. Di antarnaya adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya bewarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna kuning atau putih, dan pedal. 

   Baca Juga: Warga Indonesia Lagi-Lagi Terciduk Gunakan Pelat Nomor Thailand

Dalam PM 59 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengguna sepeda wajin menggunakan lampu dan alat pemantul cahaya. Terutama dalam penggunaan malam hari, hujan lebat, berada di terowongan, atau kondisi jalan berkabut.

 

PM 59 Tahun 2020 ini juga mengatur mengenai fasilitas pendukung sepeda berupa lajur atau jalur sepeda. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri 59 tahun 2020 Pasal 11 ayat 2. Disebutkan Fasilitas pendukung sepeda berupa lajur atau jalur yang disediakan secara khusus atau dapat digunakan bersama pejalan kaki.

   Baca Juga: Yamaha NMax Recall di Jepang, Bagaimana di Indonesia?

Pada ayat 3 pasal yang sama menjelaskan yang dimaksud dengan jalur sepeda berupa:

a. berbagi Jalan dengan kendaraan bermotor
b. menggunakan bahu jalan
c. lajur dan/atau Jalur khusus yang berada padbadan Jalan
d. lanjur dan/atau Jalur khusus terpisah dengan badan jalan.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 34 menit yang lalu

Berita Populer: Touring Indonesia–Mekkah, Motor Baru Honda & Yamaha, hingga Skutik Hybrid

Rangkuman lima berita otomotif terpopuler 2025, mulai dari touring motor Indonesia ke Mekkah, agresivitas Honda dan Yamaha merilis motor baru, hingga tren skutik hybrid

Berita| 1 jam yang lalu

ALVA Hadirkan Ratusan Motor Listrik N3 untuk Ojol di Yogyakarta

ALVA bekerja sama dengan Grab dan AIZEN Indonesia menghadirkan 250 motor listrik ALVA N3 di Yogyakarta untuk mendukung transisi energi hijau.

Berita| 16 jam yang lalu

Ajak Komunitas, Federal Oil Gelar Feders Gathering 2025

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI) melalui lini produk pelumas Federal Oil sukses menggelar rangkaian penutup Feders Gathering 2025 di Jakarta.

Berita| 19 jam yang lalu

Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seniman Indonesia di Classy Artsy Challenge

Mengusung tema “Classy Reimagined”, kegiatan ini menjadi ruang apresiasi bagi para ilustrator untuk mengekspresikan gaya visual mereka melalui bodi skutik bergaya modern klasik tersebut.

Berita| 20 jam yang lalu

Uniknya Motor Balap Bagger Indian, Punya Sidebox Gede!

Motor ini merupakan versi balap dari Indian Challenger, motor touring bermesin besar yang telah dimodifikasi secara ekstrem untuk kebutuhan sirkuit dan terbukti kompetitif.

Beranda Trending Motor Listrik