Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Mengenal Peraturan Keselamatan Bersepeda yang Harus Diketahui Pengendara Motor

Minggu, 20 September 2020
Brian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Terdapat beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis dimana sepeda digolongkan. Peraturan tersebut dirilis pada Jum'at (18/9) kemarin.

Dilansir dari Antaranews, terdapat tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda di jalan. Di antarnaya adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya bewarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna kuning atau putih, dan pedal. 

   Baca Juga: Warga Indonesia Lagi-Lagi Terciduk Gunakan Pelat Nomor Thailand

 

PM 59 Tahun 2020 ini juga mengatur mengenai fasilitas pendukung sepeda berupa lajur atau jalur sepeda. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri 59 tahun 2020 Pasal 11 ayat 2. Disebutkan Fasilitas pendukung sepeda berupa lajur atau jalur yang disediakan secara khusus atau dapat digunakan bersama pejalan kaki.

   Baca Juga: Yamaha NMax Recall di Jepang, Bagaimana di Indonesia?

Pada ayat 3 pasal yang sama menjelaskan yang dimaksud dengan jalur sepeda berupa:

a. berbagi Jalan dengan kendaraan bermotor
b. menggunakan bahu jalan
c. lajur dan/atau Jalur khusus yang berada padbadan Jalan
d. lanjur dan/atau Jalur khusus terpisah dengan badan jalan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 5 jam yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125

Berita | 5 jam yang lalu

Yamaha FreeGo Dapat Warna Baru, Harga Mulai Rp 21 Jutaan

Berita | 13 jam yang lalu

Otorider Do Care Season 2024 Resmi Dibuka

Motor Listrik | 13 jam yang lalu

PEVS 2024: Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Kendaraan Listrik

Berita | 1 hari yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio
Beranda Trending Motor Listrik