Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Mengenal Peraturan Keselamatan Bersepeda yang Harus Diketahui Pengendara Motor

Dipublikasikan : Minggu, 20 September 2020 11:00
Penulis : Brian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Terdapat beberapa aspek utama yang diatur dalam PM 59 Tahun 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Terdapat beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis dimana sepeda digolongkan. Peraturan tersebut dirilis pada Jum'at (18/9) kemarin.

Dilansir dari Antaranews, terdapat tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda di jalan. Di antarnaya adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya bewarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna kuning atau putih, dan pedal. 

   Baca Juga: Warga Indonesia Lagi-Lagi Terciduk Gunakan Pelat Nomor Thailand

Dalam PM 59 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengguna sepeda wajin menggunakan lampu dan alat pemantul cahaya. Terutama dalam penggunaan malam hari, hujan lebat, berada di terowongan, atau kondisi jalan berkabut.

 

PM 59 Tahun 2020 ini juga mengatur mengenai fasilitas pendukung sepeda berupa lajur atau jalur sepeda. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri 59 tahun 2020 Pasal 11 ayat 2. Disebutkan Fasilitas pendukung sepeda berupa lajur atau jalur yang disediakan secara khusus atau dapat digunakan bersama pejalan kaki.

   Baca Juga: Yamaha NMax Recall di Jepang, Bagaimana di Indonesia?

Pada ayat 3 pasal yang sama menjelaskan yang dimaksud dengan jalur sepeda berupa:

a. berbagi Jalan dengan kendaraan bermotor
b. menggunakan bahu jalan
c. lajur dan/atau Jalur khusus yang berada padbadan Jalan
d. lanjur dan/atau Jalur khusus terpisah dengan badan jalan.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit Sepanjang 2025

#5

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Suzuki Cek Ombak Potensi ‘Moge’ Dual Purpose DR-Z4SM di Indonesia

Suzuki secara aktif mengumpulkan masukan pengunjung terkait minat pasar terhadap motor dual purpose 398 cc dari Suzuki Jepang, DR-Z4SM.

Berita| 5 jam yang lalu

Harley-Davidson Kembali ke IIMS 2026, Debutkan CVO Street Glide Blue Streak

Berlokasi di Hall C2, menandai kembalinya Harley-Davidson ke panggung pameran otomotif nasional dengan jajaran model terbaru.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Lampu Motor Mati Padahal Aki Masih Bagus? Ini Penyebab dan Solusinya

Lampu motor mati atau redup meski aki masih bagus bisa disebabkan kiprok rusak, spul lemah, kabel bermasalah, hingga bohlam usang.

Berita| 6 jam yang lalu

IIMS 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke JIExpo, Ini Jadwal Keberangkatannya

Jadwal dan lokasi shuttle bus gratis IIMS 2026 resmi tersedia dari 8 titik Jabodetabek menuju JIExpo Kemayoran. Cek rute, jam keberangkatan.

Berita| 16 jam yang lalu

MV Agusta Superveloce 1000 Ago Resmi Tampil di IIMS 2026, Hanya 83 Unit Dunia

MV Agusta tampil di IIMS 2026 bersama TDA Luxury Toys dengan memperkenalkan Superveloce 1000 Ago edisi terbatas, motor koleksi penghormatan untuk legenda balap Giacomo Agostini.

Beranda Trending Motor Listrik