Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Tanpa Pelat Nomor Bisa Dikenakan Denda Rp 500 Ribu!

Dipublikasikan : Rabu, 2 Desember 2020 11:00
Penulis : Brian

Setiap sepeda motor tentunya harus dilengkapi oleh surat-surat serta identitas dari motor tersebut. Identitas motor diwakilkan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Setiap sepeda motor tentunya harus dilengkapi oleh surat-surat serta identitas dari motor tersebut. Identitas motor diwakilkan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias banyak diketahui sebagai pelat nomor. Namun banyak dari pengguna sepeda motor yang melakukan modifikasi dan melepas pelat nomor demi menambah kecantikan.

Padahal penggunaan TNKB wajib dilakukan dan telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 68 ayat (1) disebutkan setiap motor harus dipasangi oleh pelat nomor. Jika melanggar, maka pelaku akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada Pasal 280.

   Baca Juga: Ternyata Knalpot Racing Bisa Berpengaruh ke Psikologis Pengendara

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 280.

   Baca Juga: Perluas Jaringan Bisnis, BP-AKR Buka SPBU Baru di Meruya

Pemasangan pelat nomor pun harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian. Mengubah dan memodifikasi pelat nomor turut dilarang oleh pihak Kepolisian. Penggunaan pelat nomor luar negeri juga dilarang keras untuk dilakukan di Tanah Air.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#3

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#4

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

#5

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

Terbaru

Komunitas| 39 menit yang lalu

Musyawarah Besar AHJ 2026 Digelar, Komunitas Motor Honda Jakarta Pilih Ketua Baru

Musyawarah Besar AHJ 2026 digelar di Jakarta sebagai forum tertinggi komunitas motor Honda. Agenda mencakup revisi AD/ART, laporan pengurus, dan pemilihan Ketua Presidium baru.

Berita| 1 jam yang lalu

Februari Penuh Promo, Vespa Tawarkan Diskon hingga Rp 12 Juta dan Bonus Helmet Resmi

Piaggio Indonesia menghadirkan program “You Know You Want It” dengan promo skuter premium hingga Rp 12 juta untuk Piaggio, Vespa, dan Aprilia

Berita| 2 jam yang lalu

Berita Populer: Jalan Berlubang, Pajak CRF250 Rally hingga Harga BBM Turun

5 berita otomotif terpopuler Otorider.com 26 Januari–1 Februari 2026, mulai dari kecelakaan jalan berlubang, pajak Honda CRF250 Rally, harga BBM Pertamina turun

Sport| 4 jam yang lalu

Livery Tim Gresini Diluncurkan, Disponsori Snack Indonesia

Meluncur di hari terakhir Shakedown, Sabtu (31/1) tim BK8 Gresini Racing mengumumkan skuadnya yang akan bertarung di musim 2026.

Sport| 5 jam yang lalu

Tim LCR Honda Meluncur di 2026 Dengan Dua Livery Berbeda

Diogo Moreira dan Johann Zarco memamerkan motor LCR 2026 menjelang dimulainya pengujian di Sepang, tampil dengan livery berbeda terkait sponsor pada tunggangan.

Beranda Trending Motor Listrik