Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah jalan raya di DKI Jakarta terpantau sepi. Terlebih ketika memasuki akhir pekan, dimana tidak banyak aktivitas yang terjadi. Kondisi ini sering membuat pecinta kecepatan menjadi tergiur untuk memacu kendaraannya.
Jusri Pulubuhu selaku Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, jalan raya yang sepi justru menjadi tidak aman. Menurutnya, hal ini disebabkan pengendara di Indonesia minim pemahaman akan softskill. Sehingga ketika jalanan sepi, justru dimanfaatkan untuk kebut-kebutan.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun Tajam, Berikut Banderol Bensin di Indonesia
Jusri menambahkan, hal tersebut mungkin saja terjadi karena tidak semua sisi jalan raya dapat dilihat oleh pengendara. Sehingga ketika tidak melihat kendaraan lain, pengendara sering mengasumsikan jalanan sepi. Hal ini justru yang membahayakan, karena membuat pengendara menjadi tidak berhati-hati dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Baca Juga: Lewat Pandemi, Pengendara Motor Bisa Belajar Mentaati Penggunaan Sarung Tangan
"Jadi yang penting adalah kesadaran, Anda ada di jalan raya? Maka ikuti tata tertib berlalu lintas. Jalan sepi melaju sampai 80 km/jam, padahal dalam kota maksimal kecepatan berapa? 50 km/jam saja," jelasnya.
Dirinya pun menyebutkan peraturan batas kecepatan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecepatan tersebut dibuat sudah dalam kondisi ideal, dimana kendaraan sehat, pengendara nyaman, dan jalanan sepi. "Harus tahu membawa kendaraan tidak bisa sembarang main geber. Kalau di sirkuit boleh, itupun ada peraturannya juga kan?," ungkap Jusri.