Jagat internet Indonesia tengah dihebohkan oleh pengendara motor yang menutupi plat nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang Elektronik (E-TLE). Pemotor tersebut memboncengi seorang penumpang dan menerobos jalur Transjakarta koridor 6. Tindakannya itu membuat kamera E-TLE tidak mampu mengidentifikasi kendaraan untuk dikenakan proses tilang.
Dilansir dari NTMC Polri, Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pemotor itu tertangkap kamera E-TLE. Meskipun mencoba menutupi plat nomor kendaraan, Fahri mengatakan pihaknya akan berupaya mencari identiasnya. Soal caranya, Fahri menyebutkan akan melakukan teknik identifikasi wajah.
Baca Juga: Hari Pertama E-TLE Motor, Pelanggaran Lalin Berkurang Drastis
"Di koridor Transjakarta Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ke arah Kuningan. Kami akan lakukan identifikasi melalui pencocokan di kamera lainnya dan ciri wajah yang bersangkutan akan kami profiling melalui database kependudukan," ujar Fahri.
Sebagai tambahan informasi, sistem tilang elektronik sudah mulai diterapkan untuk sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Sedangkan untuk penindakannya, telah dilakukan sejak 3 Februari kemarin.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Akan Awasi Jalur Busway
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya memasang 12 kamera E-TLE yang berada di jalan Jendral Sudirman-Thamrin dan jalur Transjakarta di Koridor 6. Kamera-kamera tersebut dipasang di sejumlah titik yang kerap terjadi pelanggaran pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang teridentifikasi antara lainnya adalah, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.