Hari Pertama E-TLE Motor, Pelanggaran Lalin Berkurang Drastis

Minggu, 2 Februari 2020 10:00
Brian

Tilang Elektronik untuk sepeda motor alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diberlakukan mulai hari ini. Seperti telah diketahui, E-TLE untuk sepeda motor ini menggunakan alat CCTV.

Hari Pertama E-TLE Motor, Pelanggaran Lalin Berkurang Drastis

Tilang Elektronik untuk sepeda motor alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diberlakukan mulai hari ini. Seperti telah diketahui, E-TLE untuk sepeda motor ini menggunakan alat CCTV yang terintegrasi dengan kepolisian. Sehingga dapat memantau pengendara yang melanggar sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Dilansir dari website NTMC Polri, pada penerapan hari pertama E-TLE untuk sepeda motor masih terdapat sejumlah pelanggaran pengendara. Seperti pantauan di lapangan, di Jalan MH Thamrn, di pelican crossing Grand Hyatt Hotel terdapat pengendara yang menerobos. Soal jumlahnya sendiri tidak banyak yakni hanya 3 pengendara sepeda motor dan satu pengendara mobil.

   Baca Juga: BREAKING NEWS! Harga Bensin Pertamax Kembali Turun

Hal yang sama ditemukan di pelican crossing halte Transjakarta Tosari, Jalan Jendral Sudirman. Sejumlah pengendara mobil dan motor terlihat menerobos lampu merah jika sudah tidak ada pejalan kaki yang melintas. Namun pengendara lainnya terlihat tertib dan menunggu traffic light, walaupun sudah tidak ada penyebrang jalan.

Ilusrasi Kamera CCTV E-TLE

 

Sementara dari menelusuran di Jalan MH Thamrin tidak terlihat pengendara yang memasuki jalur busway. Sementara pelanggaran lain dari pengendara sepeda motor pada hari ini belum ditemukan pihak kepolisian.

   Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Akan Awasi Jalur Busway

Sebagai tambahan informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik pada sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Kamera E-TLE ini mengindentifikasi sejumlah pelanggaran, antara lainnya adalah marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang ponsel.

Sistem kerjanya, Kamera E-TLE akan mengidentifikasi plat nomor pengendara yang melakukan pelanggaran. Kemudian pelanggar akan dikirimi surat untuk mengkonfirmasi tilang. Saat ini tilang elektronik motor baru diberlakukan di ruas Sudirman-Thamrin dan jalur busway koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.