Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

PSBB Berlaku di Jakarta, Naik Motor Tidak Boleh Boncengan

Jumat, 10 April 2020
Brian

Demi mempercepat putusnya rantai penyebaran virus Corona, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan ini juga membatasi penumpang kendaraan bermotor.

Demi mempercepat putusnya rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB diberlakukan setelah melalui pertimbangan dan persetujuan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kesehatan. Lewat kebijakan ini, masyarakat turut di atur dalam hal bertransportasi, bahkan pada kendaraan pribadi.

Dalam dokumen yang dirilis pihak Kepolisian, PSBB berpedoman dari Pasal 13, Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pasal tersebut menekankan adanya pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan bermotor.

   Baca Juga: Tes Performa Honda CBR150R vs Suzuki GSX-R150. Siapa Lebih Kencang?

 

Kebijakan ini seharusnya dapat diterima dengan mudah, mengingat sepeda motor hanya memiliki kapasitas dua penumpang. Ditambah lagi, sepeda motor tidak memiliki jarak antar satu sama lain jika berboncengan. Sehingga jika salah satu penunggang sepeda motor tertular Covid-19, maka pengendara/penumpang akan mudah terinfeksi.

   Baca Juga: Edukasi Safety Riding, Dealer Honda Manfaatkan Sosial Media

Aturan ini juga mengatur kapasitas penumpang pada jenis kendaraan lain. Seperti mobil penumpang dalam bentuk sedan, MPV, ataupun SUV. Bahkan aturan pada kendaraan besar seperti Bus juga mendapatkan batasan jumlah penumpang.

Sebagai tambahan informasi, PSBB yang diterapkan pada Provinsi DKI Jakarta sudah mulai diterapkan pada Jum'at (10/4). Hal ini membuat sejumlah aktivitas yang tidak diperlukan harus segera dihentikan. Pelanggaran pada aturan PSBB juga akan ditindak langsung oleh pihak Kepolisian.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Ukuran Tinggi Jok New Honda Scoopy 2024, Sama Dengan BeAT?

New Honda Scoopy 2024 hadir dengan berbagai penyegaran, khususnya desain serta fitur. Lalu, bagaimana ukuran tinggi joknya? Apakah lebih tinggi dari Honda BeAT?

Berita | 2 jam yang lalu

Beli Royal Alloy di GJAW 2024, Pengguna Hanya Isi Bensin

Program promo di GJAW ini membuat pengguna cukup bayar bensin saja selama dua tahun.

Berita | 4 jam yang lalu

Seberapa Irit Konsumsi Bensin New Honda Scoopy 2024?

Lantas, bagaimana konsumsi bensin New Honda Scoopy 2024? Otorider melakukan pengetesan dengan menggunakan metode full to full dan gaya berkendara econo ride.

Berita | 6 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 19 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Beranda Trending Motor Listrik