Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

PSBB Berlaku di Jakarta, Naik Motor Tidak Boleh Boncengan

Dipublikasikan : Jumat, 10 April 2020 10:00
Penulis : Brian

Demi mempercepat putusnya rantai penyebaran virus Corona, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan ini juga membatasi penumpang kendaraan bermotor.

Demi mempercepat putusnya rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB diberlakukan setelah melalui pertimbangan dan persetujuan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kesehatan. Lewat kebijakan ini, masyarakat turut di atur dalam hal bertransportasi, bahkan pada kendaraan pribadi.

Dalam dokumen yang dirilis pihak Kepolisian, PSBB berpedoman dari Pasal 13, Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pasal tersebut menekankan adanya pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan bermotor.

   Baca Juga: Tes Performa Honda CBR150R vs Suzuki GSX-R150. Siapa Lebih Kencang?

Pada Pasal 13 Ayat 10, disebutkan kendaraan pribadi (termasuk motor) tetap boleh digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Namun harus diingat, pengemudi sepeda motor tidak diperbolehkan membawa penumpang. Dari peraturan tersebut muncul sebuah dokumen yang merupakan rancangan skenario batas penumpang kendaraan pribadi.

 

Kebijakan ini seharusnya dapat diterima dengan mudah, mengingat sepeda motor hanya memiliki kapasitas dua penumpang. Ditambah lagi, sepeda motor tidak memiliki jarak antar satu sama lain jika berboncengan. Sehingga jika salah satu penunggang sepeda motor tertular Covid-19, maka pengendara/penumpang akan mudah terinfeksi.

   Baca Juga: Edukasi Safety Riding, Dealer Honda Manfaatkan Sosial Media

Aturan ini juga mengatur kapasitas penumpang pada jenis kendaraan lain. Seperti mobil penumpang dalam bentuk sedan, MPV, ataupun SUV. Bahkan aturan pada kendaraan besar seperti Bus juga mendapatkan batasan jumlah penumpang.

Sebagai tambahan informasi, PSBB yang diterapkan pada Provinsi DKI Jakarta sudah mulai diterapkan pada Jum'at (10/4). Hal ini membuat sejumlah aktivitas yang tidak diperlukan harus segera dihentikan. Pelanggaran pada aturan PSBB juga akan ditindak langsung oleh pihak Kepolisian.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

#5

Hal Ini Yang Dirasakan Ratzgatlioglu Ketika Coba Motor MotoGP

Terbaru

Berita| 57 menit yang lalu

Busi NGK Palsu Marak Beredar, Niterra Sebut Segmen Motor Paling Rentan

PT Niterra Mobility Indonesia mengungkap hampir semua jenis busi NGK telah dipalsukan. Busi motor jadi yang paling banyak beredar.

Motor Listrik| 16 jam yang lalu

Unik, VinFast Libatkan Konsumen Indonesia Tentukan Desain Skuter Listrik Masa Depan

Hasil pemungutan suara ini akan menjadi salah satu acuan utama VinFast dalam menentukan model skuter listrik yang dilanjutkan ke tahap pengembangan dan dipasarkan di Indonesia.

Berita| 17 jam yang lalu

Radiator Lebih Kecil, Gimana Performa Pendinginan All New Honda Vario 125?

Meski basis mesinnya sama, Honda melakukan pengembangan terbaru dengan fokus pada efisiensi bobot tanpa mengorbankan performa.

Motor Listrik| 19 jam yang lalu

VinFast Siap Produksi Skuter Listrik di Indonesia Mulai 2026

Kehadiran lini produksi skuter listrik ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang VinFast di Indonesia, sekaligus melihat besarnya potensi transformasi mobilitas di segmen roda dua.

Berita| 20 jam yang lalu

Gelar Pameran Akhir Tahun, Ini Pencapaian Astra Auto Fest 2025

Ajang tahunan ini menghadirkan 26 unit bisnis Grup Astra, dengan kendaraan roda dua, empat hingga komersial dan lini bisnis otomotif dan mobilitas Astra.

Beranda Trending Motor Listrik