Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

PSBB Berlaku di Jakarta, Naik Motor Tidak Boleh Boncengan

Jumat, 10 April 2020
Brian

Demi mempercepat putusnya rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB diberlakukan setelah melalui pertimbangan dan persetujuan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kesehatan. Lewat kebijakan ini, masyarakat turut di atur dalam hal bertransportasi, bahkan pada kendaraan pribadi.

Dalam dokumen yang dirilis pihak Kepolisian, PSBB berpedoman dari Pasal 13, Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pasal tersebut menekankan adanya pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan bermotor.

   Baca Juga: Tes Performa Honda CBR150R vs Suzuki GSX-R150. Siapa Lebih Kencang?

 

Kebijakan ini seharusnya dapat diterima dengan mudah, mengingat sepeda motor hanya memiliki kapasitas dua penumpang. Ditambah lagi, sepeda motor tidak memiliki jarak antar satu sama lain jika berboncengan. Sehingga jika salah satu penunggang sepeda motor tertular Covid-19, maka pengendara/penumpang akan mudah terinfeksi.

   Baca Juga: Edukasi Safety Riding, Dealer Honda Manfaatkan Sosial Media

Aturan ini juga mengatur kapasitas penumpang pada jenis kendaraan lain. Seperti mobil penumpang dalam bentuk sedan, MPV, ataupun SUV. Bahkan aturan pada kendaraan besar seperti Bus juga mendapatkan batasan jumlah penumpang.

Sebagai tambahan informasi, PSBB yang diterapkan pada Provinsi DKI Jakarta sudah mulai diterapkan pada Jum'at (10/4). Hal ini membuat sejumlah aktivitas yang tidak diperlukan harus segera dihentikan. Pelanggaran pada aturan PSBB juga akan ditindak langsung oleh pihak Kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 21 jam yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 22 jam yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 1 hari yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 1 hari yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 1 hari yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta
Beranda Trending Motor Listrik