Demi mempercepat putusnya rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB diberlakukan setelah melalui pertimbangan dan persetujuan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kesehatan. Lewat kebijakan ini, masyarakat turut di atur dalam hal bertransportasi, bahkan pada kendaraan pribadi.
Dalam dokumen yang dirilis pihak Kepolisian, PSBB berpedoman dari Pasal 13, Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pasal tersebut menekankan adanya pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tes Performa Honda CBR150R vs Suzuki GSX-R150. Siapa Lebih Kencang?
Kebijakan ini seharusnya dapat diterima dengan mudah, mengingat sepeda motor hanya memiliki kapasitas dua penumpang. Ditambah lagi, sepeda motor tidak memiliki jarak antar satu sama lain jika berboncengan. Sehingga jika salah satu penunggang sepeda motor tertular Covid-19, maka pengendara/penumpang akan mudah terinfeksi.
Baca Juga: Edukasi Safety Riding, Dealer Honda Manfaatkan Sosial Media
Aturan ini juga mengatur kapasitas penumpang pada jenis kendaraan lain. Seperti mobil penumpang dalam bentuk sedan, MPV, ataupun SUV. Bahkan aturan pada kendaraan besar seperti Bus juga mendapatkan batasan jumlah penumpang.
Sebagai tambahan informasi, PSBB yang diterapkan pada Provinsi DKI Jakarta sudah mulai diterapkan pada Jum'at (10/4). Hal ini membuat sejumlah aktivitas yang tidak diperlukan harus segera dihentikan. Pelanggaran pada aturan PSBB juga akan ditindak langsung oleh pihak Kepolisian.