Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ternyata Cara Menyalip Kendaraan Lain Diatur Oleh Undang-Undang

Dipublikasikan : Jumat, 25 Desember 2020 12:00
Penulis : Brian

Menyalip atau mendahuluai kendaraan lain memang sebuah hal wajar untuk dilakukan. Terutama jika kendaraan di depan terasa menghambat atau lebih lambat.

Menyalip atau mendahuluai kendaraan lain memang sebuah hal wajar untuk dilakukan. Terutama jika kendaraan di depan terasa menghambat atau lebih lambat. Akan tetapi, banyak yang belum tahu bahwa mendahului kendaraan lain ternyata telah di atur oleh Undang-Undang (UU).

Undang-undang yang mengatur mengenai mendahului kendaraan lain tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 109 terdapat 3 Ayat yang mengatur bagaimana seharusnya pengendara mendahului kendaraan lain. Satu di antaranya diwajibkan menggunakan jalur kanan.

   Baca Juga: Bergaya Matic Adventure, Apa yang Diunggulkan Nex Crossover dan X-Ride?

"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup," bunyi Pasal 109 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

 

Pada ayat kedua dalam pasal tersebut dijelaskan dalam keadaan tertentu, pengemudi bisa menggunakan jalur sebelah kiri. Namun dihimbau pengemudi untuk tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan. Selain itu, mendahului pun harus mendapatkan isyarat dari kendaraan yang akan dilewati.

   Baca Juga: Honda Africa Twin Kena Recall Kerusakan Filter di Amerika Serikat

"Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut," punya Ayat 3 Pasal 109 dalam undang-undang yang sama.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 7 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik