Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada! Ganti Warna Motor Harus Terdaftar di STNK

Senin, 6 Juli 2020
Brian

Modifikasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Tidak sedikit modifikasi yang melakukan ubahan pada tampilan warna.

Modifikasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Tidak sedikit modifikasi yang melakukan ubahan pada tampilan warna. Namun, mengubah warna sepeda motor tentunya tidak boleh asal, melainkan harus didaftarkan dan mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika modifikasi telah mengubah keseluruhan warna motor, tentunya identitas warna motor pada STNK juga harus ikut diubah. Alasannya adalah agar motor yang telah dimodifikasi, dapat dikenali identitasnya dan tidak dituduh sebagai motor curian. Selain itu, ketika terdapat pemeriksaan oleh Kepolisian, pengendara tidak terkena sanksi.

   Baca Juga: Honda CBR1000RR-R Semakin Mendekat ke Indonesia

Perihal warna ini juga diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 Ayat 1 disebutkan salah satu data yang terdapat pada STNK adalah warna. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa STNK menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

   Baca Juga: Suzuki Ajukan Paten Motor Konsep Hybrid

Jika perubahan warna pada motor tetapi tidak berubah pada STNK, maka terdapat sanksi yang akan menunggu pelaku saat terjaring razia. Pelanggar dapat dikenakan pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Sebagai barang bukti pihak Kepolisian dapat menyita surat atau kendaraan yang bersangkutan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 12 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 14 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 15 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 18 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 19 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik