Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada! Ganti Warna Motor Harus Terdaftar di STNK

Dipublikasikan : Senin, 6 Juli 2020 14:00
Penulis : Brian

Modifikasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Tidak sedikit modifikasi yang melakukan ubahan pada tampilan warna.

Modifikasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Tidak sedikit modifikasi yang melakukan ubahan pada tampilan warna. Namun, mengubah warna sepeda motor tentunya tidak boleh asal, melainkan harus didaftarkan dan mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika modifikasi telah mengubah keseluruhan warna motor, tentunya identitas warna motor pada STNK juga harus ikut diubah. Alasannya adalah agar motor yang telah dimodifikasi, dapat dikenali identitasnya dan tidak dituduh sebagai motor curian. Selain itu, ketika terdapat pemeriksaan oleh Kepolisian, pengendara tidak terkena sanksi.

   Baca Juga: Honda CBR1000RR-R Semakin Mendekat ke Indonesia

Hal tersebut berkaitan dengan surat kendaraan sebagai bukti registrasi yang sah. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 64, dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Registrasi yang dimaksud mencakup beberapa hal termasuk perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya.

Perihal warna ini juga diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 Ayat 1 disebutkan salah satu data yang terdapat pada STNK adalah warna. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa STNK menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

   Baca Juga: Suzuki Ajukan Paten Motor Konsep Hybrid

Jika perubahan warna pada motor tetapi tidak berubah pada STNK, maka terdapat sanksi yang akan menunggu pelaku saat terjaring razia. Pelanggar dapat dikenakan pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Sebagai barang bukti pihak Kepolisian dapat menyita surat atau kendaraan yang bersangkutan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 6 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 7 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 8 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 10 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik