Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada! Ganti Warna Motor Harus Terdaftar di STNK

Dipublikasikan : Senin, 6 Juli 2020 14:00
Penulis : Brian

Modifikasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Tidak sedikit modifikasi yang melakukan ubahan pada tampilan warna.

Modifikasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Tidak sedikit modifikasi yang melakukan ubahan pada tampilan warna. Namun, mengubah warna sepeda motor tentunya tidak boleh asal, melainkan harus didaftarkan dan mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika modifikasi telah mengubah keseluruhan warna motor, tentunya identitas warna motor pada STNK juga harus ikut diubah. Alasannya adalah agar motor yang telah dimodifikasi, dapat dikenali identitasnya dan tidak dituduh sebagai motor curian. Selain itu, ketika terdapat pemeriksaan oleh Kepolisian, pengendara tidak terkena sanksi.

   Baca Juga: Honda CBR1000RR-R Semakin Mendekat ke Indonesia

Hal tersebut berkaitan dengan surat kendaraan sebagai bukti registrasi yang sah. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 64, dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Registrasi yang dimaksud mencakup beberapa hal termasuk perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya.

Perihal warna ini juga diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 Ayat 1 disebutkan salah satu data yang terdapat pada STNK adalah warna. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa STNK menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

   Baca Juga: Suzuki Ajukan Paten Motor Konsep Hybrid

Jika perubahan warna pada motor tetapi tidak berubah pada STNK, maka terdapat sanksi yang akan menunggu pelaku saat terjaring razia. Pelanggar dapat dikenakan pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Sebagai barang bukti pihak Kepolisian dapat menyita surat atau kendaraan yang bersangkutan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#3

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#4

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

#5

Harga Tiket IIMS 2026 Tak Naik, Ini Cara Belinya

Terbaru

Berita| 45 menit yang lalu

IIMS 2026: KTM Tawarkan Promo Pembelian RC 390 dan Duke 250

KTM menawarkan sejumlah program dan promo menarik selama gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 mulai 5-15 Februari.

Sport| 1 jam yang lalu

Toprak Marah dan Kehilangan Motivasi Setelah Tes Sepang

Walau sudah meraih tiga kali Juara Dunia di WorldSBK, namun Toprak Ratzgatlioglu belum bisa beradaptasi di atmosfer kompetisi MotoGP.

Berita| 14 jam yang lalu

Italjet Rilis Dua Motor Anyar di IIMS 2026, Langsung Gelar Harga Khusus

Pabrikan asal Bologna, Italia ini menghadirkan Italjet R200 sebagai varian entry level dan Dragster 700 sebagai model flagship.

Motor Listrik| 15 jam yang lalu

Promo Motor Listrik Polytron FOX Series di IIMS 2026, Subsidi hingga Rp7 Juta

Polytron menghadirkan promo eksklusif motor listrik FOX Series di IIMS 2026. Subsidi hingga Rp7 juta, harga FOX 350 mulai Rp15 jutaan.

Berita| 18 jam yang lalu

KTM Ramaikan IIMS 2026, Bakal Luncurkan Dua Model Baru

KTM menandai kehadirannya kembali ke pameran otomotif dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Lantas, apa saja yang ditawarkan?

Beranda Trending Motor Listrik