Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pertemuan ini tidak lain membahas sesuatu yang bersangkut paut dengan dunia otomotif roda dua yakni modifikasi. Pada kesempatan ini, kedua orang penting di Indonesia itu membahas peraturan legalitas modifikasi otomotif.
Latar belakang dari adanya wacana legalitas modifikasi ini adalah agar para modifikator memiliki acuan yang jelas. Sehingga motor ataupun mobil yang telah dikustom dan modifikasi dapat digunakan secara legal di jalanan. Adanya aturan ini juga menjadi angin segar bagi industri UMKM yang bergerak di bidang otomotif.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Sejumlah Dealer Yamaha Bagi-Bagi Promo
Bamsoet menyebutkan saat ini legalitasnya sedang disusun oleh IMI bersamaan dengan Kementerian Perhubungan. Rencananya pembahasan legalitas ini juga akan melibatkan tim dari Universitas Indonesia dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia. Legalitas tersebut nantinya turut mengatur pihak mana yang dapat mengurus legalitas kendaraan modifikasi.
Baca Juga: Bedah Fitur Honda CB150R SE, Yamaha Vixion R, dan Suzuki GSX-S150. Pilih Siapa?
"Bengkel atau builder yang mengerjakan kendaraan kustom terlebih dahulu mendapatkan akreditasi dari IMI. Total produksinya juga dibatasi, misalnya 100 kendaraan per bengkel per tahun. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan kustom akan diurus oleh IMI kepada pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian, dan Polri," jelas Bamsoet.