Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

DKI Jakarta Beri Dispensasi Pajak Motor di Masa PPKM Darurat

Dipublikasikan : Selasa, 20 Juli 2021 08:00
Penulis : Brian

DKI Jakarta memberikan dispensasi pajak motor dan mobil yang telah jatuh tempo di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini dikeluarkan melalui Bapenda DKI Jakarta.

DKI Jakarta memberikan dispensasi pajak motor dan mobil yang telah jatuh tempo di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Terdapat dua penghapusan sanksi yang diberlakukan, yakni sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Dispensasi pajak motor dan mobil ini telah diundangkan lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan. Dispenasasi ini diundangkan sejak 14 Juli 2021 kemarin.

   Baca Juga: Merek Motor Asal Inggris Rilis Produk Bergaya Retro, Harga Hanya Rp 19 Jutaan

Informasi ini diperoleh melalui akun Instagram Bapenda DKI Jakarta di @humaspajakjakarta. Aturan tersebut berisi tentang penghapusan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Aturan tersebut hanya berlaku kepada kendaraan yang jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021.

"Saat ini sedang ada program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB untuk objek pajak yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021 dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

   Baca Juga: Pabrikan Cina Kembali Bikin Motor Tiruan, Kali Ini Kawasaki Z1000

Artinya kendaraan yang jatuh tempo di periode tersebut mendapatkan bebas sanksi keterlambatan bayar pajak. Kemudian terdapat batas waktu pembayaran yang didispensasikan hingga Agustus 2021. Jika melebihi masa tenggang tersebut, maka sanksi berupa denda kembali diberlakukan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 8 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 10 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 12 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 13 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik