Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

DKI Jakarta Beri Dispensasi Pajak Motor di Masa PPKM Darurat

Dipublikasikan : Selasa, 20 Juli 2021 08:00
Penulis : Brian

DKI Jakarta memberikan dispensasi pajak motor dan mobil yang telah jatuh tempo di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini dikeluarkan melalui Bapenda DKI Jakarta.

DKI Jakarta memberikan dispensasi pajak motor dan mobil yang telah jatuh tempo di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Terdapat dua penghapusan sanksi yang diberlakukan, yakni sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Dispensasi pajak motor dan mobil ini telah diundangkan lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan. Dispenasasi ini diundangkan sejak 14 Juli 2021 kemarin.

   Baca Juga: Merek Motor Asal Inggris Rilis Produk Bergaya Retro, Harga Hanya Rp 19 Jutaan

Informasi ini diperoleh melalui akun Instagram Bapenda DKI Jakarta di @humaspajakjakarta. Aturan tersebut berisi tentang penghapusan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Aturan tersebut hanya berlaku kepada kendaraan yang jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021.

"Saat ini sedang ada program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB untuk objek pajak yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021 dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

   Baca Juga: Pabrikan Cina Kembali Bikin Motor Tiruan, Kali Ini Kawasaki Z1000

Artinya kendaraan yang jatuh tempo di periode tersebut mendapatkan bebas sanksi keterlambatan bayar pajak. Kemudian terdapat batas waktu pembayaran yang didispensasikan hingga Agustus 2021. Jika melebihi masa tenggang tersebut, maka sanksi berupa denda kembali diberlakukan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 4 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 5 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 8 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik