Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan penyekatan 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta. Melainkan diganti lewat sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan yang berlaku pada 12-16 Agustus. Mungkinkah kebijakan ganjil-genap ini akan berlaku pada sepeda motor?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Korlantas Polri, kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk membatasi mobilitas. Harapannya, mobilitas yang berkurang dapat menekan kasus Covid-19. Kebijakan ini berdasarkan instruksi terbaru Nomor 30 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 Jawa-Bali.
Baca Juga: Mulai Rp 16 Jutaan, Berikut Harga Terbaru Motor Bebek Yamaha dan Suzuki
Ganjil-genap di DKI Jakarta berlangsung di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sistem ini sama seperti aturan ganjil genap yang berlangsung sebelum pandemi. Namun pengguna roda dua tidak perlu khawatir karena sepeda motor tidak diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Baca Juga: Dibanderol Rp 65 Jutaan, Ini Detail Spesifikasi Vespa GTS Super Sport 150 i-get ABS
“Kalau tanggal ganjil, berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap. Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” katanya.