Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Korlantas Polri Berencana Ubah Warna Plat Nomor, Kena Biaya?

Dipublikasikan : Selasa, 17 Agustus 2021 14:10
Penulis : Brian

Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Lantas jika aturan ini diterapkan, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurusnya?

Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Wacana ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Lantas jika aturan ini diterapkan, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurusnya?

Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin menjawab kekhawatiran tersebut. Menurutnya pemilik kendaraan tidak perlu khawatir untuk dimintai biaya pergantian plat nomor. Karena tidak terdapat perubahan dari segi biaya penggantian plat nomor.

   Baca Juga: Paduan Klasik Modern, Kawasaki Luncurkan Z900RS SE 2022

"Tidak ada perubahan, PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," ujar Kombes Taslim Chairuddin seperti dikutip dari situs NTMC Polri.

PP Nomor 76/2020 sendiri membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak. Dalam aturan tersebut dikatakan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp 100.000. Jumlah tersebut berlaku untuk kendaraan baru maupun perpanjangan plat nomor lima tahunan.

   Baca Juga: Thailand Punya Honda Scoopy x Snoopy Edisi Terbatas Cuma 4.000 Unit!

Mengenai aturan perubahan warna plat nomor kendaraan ini telah diresmikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. Sementara itu untuk penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap. Rencananya akan dimulai pada 2022 mendatang.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 59 menit yang lalu

Ribuan Pengunjung Padati Yamaha Rev Festival di Senayan Park, Rayakan 10 Tahun MAXI Yamaha

Acara tersebut menjadi puncak kemeriahan perayaan 1 Dekade MAXI Yamaha di Indonesia, sekaligus sarana kumpul konsumen setia, komunitas, hingga generasi muda.

Berita| 2 jam yang lalu

Honda Siap Hidupkan Moto Mini, Gorilla 125

Kesuksesan Monkey 125, menjadi pencetus akan diproduksinya Gorilla 125 yang cukup banyak digemari di berbagai belahan dunia.

Berita| 3 jam yang lalu

Performa Motor Menurun dan Brebet, Benarkah Selalu Salah Busi?

Mesin motor brebet sering dikaitkan dengan busi. Technical Support NGK menjelaskan peran busi dan faktor lain yang memengaruhi performa mesin.

Berita| 19 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 21 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Beranda Trending Motor Listrik