Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Korlantas Polri Berencana Ubah Warna Plat Nomor, Kena Biaya?

Dipublikasikan : Selasa, 17 Agustus 2021 14:10
Penulis : Brian

Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Lantas jika aturan ini diterapkan, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurusnya?

Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Wacana ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Lantas jika aturan ini diterapkan, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurusnya?

Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin menjawab kekhawatiran tersebut. Menurutnya pemilik kendaraan tidak perlu khawatir untuk dimintai biaya pergantian plat nomor. Karena tidak terdapat perubahan dari segi biaya penggantian plat nomor.

   Baca Juga: Paduan Klasik Modern, Kawasaki Luncurkan Z900RS SE 2022

"Tidak ada perubahan, PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," ujar Kombes Taslim Chairuddin seperti dikutip dari situs NTMC Polri.

PP Nomor 76/2020 sendiri membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak. Dalam aturan tersebut dikatakan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp 100.000. Jumlah tersebut berlaku untuk kendaraan baru maupun perpanjangan plat nomor lima tahunan.

   Baca Juga: Thailand Punya Honda Scoopy x Snoopy Edisi Terbatas Cuma 4.000 Unit!

Mengenai aturan perubahan warna plat nomor kendaraan ini telah diresmikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. Sementara itu untuk penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap. Rencananya akan dimulai pada 2022 mendatang.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 9 menit yang lalu

AHM Hadir di IIMS 2026, Tampilkan Lengkap Inovasi Sepeda Motor Honda dari Urban hingga EV.

PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi di IIMS 2026 dengan menghadirkan booth tematik berisi jajaran motor Honda.

Sport| 4 jam yang lalu

Sempat Tercepat Namun Quartararo Cidera dan Yamaha Tunda Tes

Yamaha tidak turun di hari kedua Tes MotoGP Sepang karena kendala teknis di hari Selasa.

Sport| 4 jam yang lalu

Ducati Luncurkan Corak Baru Tim WorldSBK 2026

Tim Ducati secara resmi telah memperkenalkan corak baru dan susunan pembalap mereka menjelang musim Kejuaraan Dunia Superbike MOTUL FIM 2026.

Berita| 5 jam yang lalu

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

Simak harga Honda Scoopy terbaru Februari 2026. Skutik retro modern ini hadir dengan mesin 110 cc eSP irit dan pilihan varian terbaru.

Berita| 20 jam yang lalu

Bakal Hadir di IIMS 2026, Begini Uniknya Moge Benda LFC700

Salah satu model yang akan diboyong adalah Benda LFC 700, motor berkapasitas besar dengan tampilan bobber yang unik.

Beranda Trending Motor Listrik