Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Wacana ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Lantas jika aturan ini diterapkan, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurusnya?
Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin menjawab kekhawatiran tersebut. Menurutnya pemilik kendaraan tidak perlu khawatir untuk dimintai biaya pergantian plat nomor. Karena tidak terdapat perubahan dari segi biaya penggantian plat nomor.
Baca Juga: Paduan Klasik Modern, Kawasaki Luncurkan Z900RS SE 2022
PP Nomor 76/2020 sendiri membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak. Dalam aturan tersebut dikatakan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp 100.000. Jumlah tersebut berlaku untuk kendaraan baru maupun perpanjangan plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Thailand Punya Honda Scoopy x Snoopy Edisi Terbatas Cuma 4.000 Unit!
Mengenai aturan perubahan warna plat nomor kendaraan ini telah diresmikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. Sementara itu untuk penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap. Rencananya akan dimulai pada 2022 mendatang.