Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Menjadi Polemik, Berapa Batas Kebisingan Knalpot Racing?

Dipublikasikan : Kamis, 7 Januari 2021 06:00
Penulis : Brian

Beberapa hari lalu, banyak diberitakan mengenai penindakan pengguna knalpot racing di Lembang, Bandung. Penindakan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa terganggu.

Beberapa hari lalu, banyak diberitakan mengenai penindakan pengguna knalpot racing di Lembang, Bandung. Penindakan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara knalpot racing tersebut. Lantas bagaimana aturan modifikasi knalpot yang benar sehingga tidak ditindak oleh Kepolisian?

Ternyata penggunaan knalpot telah memiliki standar yang diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Pada peraturan tersebut dikelompokan ambang batas tingkat kebisingan. Batas kebisingan pun ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin masing-masing motor.

   Baca Juga: Suzuki Beri Warna Baru Satria F150, Mesin Dikelir Emas

1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengna mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB

 

Jika tidak sesuai dengan standar yang ada, pihak Kepolisian bisa menindak para pemotor yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukkan. Landasan hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 tertulis mengenai pemenuhan syarat teknis dan laik jalan sepeda motor.

   Baca Juga: Dealer Honda Jakarta, Hadirkan Potongan DP Awal Tahun!

Berikut bunyi lengkap Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#3

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#4

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

#5

Harga Tiket IIMS 2026 Tak Naik, Ini Cara Belinya

Terbaru

Motor Listrik| 15 menit yang lalu

Promo Motor Listrik Polytron FOX Series di IIMS 2026, Subsidi hingga Rp7 Juta

Polytron menghadirkan promo eksklusif motor listrik FOX Series di IIMS 2026. Subsidi hingga Rp7 juta, harga FOX 350 mulai Rp15 jutaan.

Berita| 2 jam yang lalu

KTM Ramaikan IIMS 2026, Bakal Luncurkan Dua Model Baru

KTM menandai kehadirannya kembali ke pameran otomotif dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Lantas, apa saja yang ditawarkan?

Berita| 3 jam yang lalu

Yamaha Pamer Produk Terbaru dan Livery Spesial di IIMS 2026

Rayakan HUT ke-70, Yamaha pamerkan NMAX Turbo & XMAX edisi khusus di IIMS 2026. Dapatkan promo potong tenor 5 bulan, hadiah jaket, hingga diskon oli 50% di sini!

Berita| 4 jam yang lalu

VIDEO: Deretan Motor-motor Baru di IIMS 2026

Kami sambangi semua booth sepeda motor di IIMS 2026 dan bahas seluruh jajaran sepeda motor yang ditampilkan di video ini.

Berita| 5 jam yang lalu

IIMS 2026: Yamaha Aerox Alpha Dapat Pilihan Warna Baru

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) hadir meramaikan gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

Beranda Trending Motor Listrik