Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Menjadi Polemik, Berapa Batas Kebisingan Knalpot Racing?

Dipublikasikan : Kamis, 7 Januari 2021 06:00
Penulis : Brian

Beberapa hari lalu, banyak diberitakan mengenai penindakan pengguna knalpot racing di Lembang, Bandung. Penindakan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa terganggu.

Beberapa hari lalu, banyak diberitakan mengenai penindakan pengguna knalpot racing di Lembang, Bandung. Penindakan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara knalpot racing tersebut. Lantas bagaimana aturan modifikasi knalpot yang benar sehingga tidak ditindak oleh Kepolisian?

Ternyata penggunaan knalpot telah memiliki standar yang diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Pada peraturan tersebut dikelompokan ambang batas tingkat kebisingan. Batas kebisingan pun ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin masing-masing motor.

   Baca Juga: Suzuki Beri Warna Baru Satria F150, Mesin Dikelir Emas

1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengna mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB

 

Jika tidak sesuai dengan standar yang ada, pihak Kepolisian bisa menindak para pemotor yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukkan. Landasan hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 tertulis mengenai pemenuhan syarat teknis dan laik jalan sepeda motor.

   Baca Juga: Dealer Honda Jakarta, Hadirkan Potongan DP Awal Tahun!

Berikut bunyi lengkap Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 30 menit yang lalu

Berita Populer: Touring Indonesia–Mekkah, Motor Baru Honda & Yamaha, hingga Skutik Hybrid

Rangkuman lima berita otomotif terpopuler 2025, mulai dari touring motor Indonesia ke Mekkah, agresivitas Honda dan Yamaha merilis motor baru, hingga tren skutik hybrid

Berita| 1 jam yang lalu

ALVA Hadirkan Ratusan Motor Listrik N3 untuk Ojol di Yogyakarta

ALVA bekerja sama dengan Grab dan AIZEN Indonesia menghadirkan 250 motor listrik ALVA N3 di Yogyakarta untuk mendukung transisi energi hijau.

Berita| 16 jam yang lalu

Ajak Komunitas, Federal Oil Gelar Feders Gathering 2025

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI) melalui lini produk pelumas Federal Oil sukses menggelar rangkaian penutup Feders Gathering 2025 di Jakarta.

Berita| 19 jam yang lalu

Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seniman Indonesia di Classy Artsy Challenge

Mengusung tema “Classy Reimagined”, kegiatan ini menjadi ruang apresiasi bagi para ilustrator untuk mengekspresikan gaya visual mereka melalui bodi skutik bergaya modern klasik tersebut.

Berita| 20 jam yang lalu

Uniknya Motor Balap Bagger Indian, Punya Sidebox Gede!

Motor ini merupakan versi balap dari Indian Challenger, motor touring bermesin besar yang telah dimodifikasi secara ekstrem untuk kebutuhan sirkuit dan terbukti kompetitif.

Beranda Trending Motor Listrik