Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Menjadi Polemik, Berapa Batas Kebisingan Knalpot Racing?

Dipublikasikan : Kamis, 7 Januari 2021 06:00
Penulis : Brian

Beberapa hari lalu, banyak diberitakan mengenai penindakan pengguna knalpot racing di Lembang, Bandung. Penindakan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa terganggu.

Beberapa hari lalu, banyak diberitakan mengenai penindakan pengguna knalpot racing di Lembang, Bandung. Penindakan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara knalpot racing tersebut. Lantas bagaimana aturan modifikasi knalpot yang benar sehingga tidak ditindak oleh Kepolisian?

Ternyata penggunaan knalpot telah memiliki standar yang diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Pada peraturan tersebut dikelompokan ambang batas tingkat kebisingan. Batas kebisingan pun ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin masing-masing motor.

   Baca Juga: Suzuki Beri Warna Baru Satria F150, Mesin Dikelir Emas

1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengna mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB

 

Jika tidak sesuai dengan standar yang ada, pihak Kepolisian bisa menindak para pemotor yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukkan. Landasan hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 tertulis mengenai pemenuhan syarat teknis dan laik jalan sepeda motor.

   Baca Juga: Dealer Honda Jakarta, Hadirkan Potongan DP Awal Tahun!

Berikut bunyi lengkap Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 7 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 9 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 10 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 12 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 13 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik