Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kendaraan Tak Ikut Uji Emisi Bisa Ditilang

Dipublikasikan : Sabtu, 16 Januari 2021 14:00
Penulis : Brian

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bagi motor yang tidak mengikuti uji emisi dan gas buang bisa ditilang. Selain tilang, pemerintah telah mengenakan disinsentif berupa tarif parkir.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bagi motor yang tidak mengikuti uji emisi dan gas buang bisa kena tilang. Selain tilang, pemerintah telah mengenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," ujar Syaripudin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.

   Baca Juga: Honda Rilis Motor Bebek Mirip Astrea, EX5 35th Anniversary Edition 2021

Peraturan Gubernur (Pergub) ini dihadirkan sebagai pengganti aturan sebelumnya pada Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Syaripudin juga menjelaskan pihaknya menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi. Sistem ini memungkinkan Polisi maupun Pemprov DKI mengakses hasil uji emisi saat bertugas memeriksa kendaraan.

Jika terdapat kendaraan yang diketahui tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan tarif parkir tertinggi di DKI Jakarta. Selain itu dari segi penindakan, kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan tidak lulus uji emisi. Penegakan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

   Baca Juga: Moto Guzzi Beri Penyegaran Pada V85TT 2021, Apa Ubahannya?

Pada undang-undang tersebut, Pasal 285 dan 286 tertulis ancaman denda maksimal pada kendaraan yang tidak sesuai persyaratan layak jalan. Setidaknya denda maksimal diberikan kepada pelanggar yang menggunakan sepeda motor maksimal Rp 250.000.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 30 menit yang lalu

Berita Populer: Touring Indonesia–Mekkah, Motor Baru Honda & Yamaha, hingga Skutik Hybrid

Rangkuman lima berita otomotif terpopuler 2025, mulai dari touring motor Indonesia ke Mekkah, agresivitas Honda dan Yamaha merilis motor baru, hingga tren skutik hybrid

Berita| 1 jam yang lalu

ALVA Hadirkan Ratusan Motor Listrik N3 untuk Ojol di Yogyakarta

ALVA bekerja sama dengan Grab dan AIZEN Indonesia menghadirkan 250 motor listrik ALVA N3 di Yogyakarta untuk mendukung transisi energi hijau.

Berita| 16 jam yang lalu

Ajak Komunitas, Federal Oil Gelar Feders Gathering 2025

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI) melalui lini produk pelumas Federal Oil sukses menggelar rangkaian penutup Feders Gathering 2025 di Jakarta.

Berita| 19 jam yang lalu

Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seniman Indonesia di Classy Artsy Challenge

Mengusung tema “Classy Reimagined”, kegiatan ini menjadi ruang apresiasi bagi para ilustrator untuk mengekspresikan gaya visual mereka melalui bodi skutik bergaya modern klasik tersebut.

Berita| 20 jam yang lalu

Uniknya Motor Balap Bagger Indian, Punya Sidebox Gede!

Motor ini merupakan versi balap dari Indian Challenger, motor touring bermesin besar yang telah dimodifikasi secara ekstrem untuk kebutuhan sirkuit dan terbukti kompetitif.

Beranda Trending Motor Listrik