Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kendaraan Tak Ikut Uji Emisi Bisa Ditilang

Dipublikasikan : Sabtu, 16 Januari 2021 14:00
Penulis : Brian

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bagi motor yang tidak mengikuti uji emisi dan gas buang bisa ditilang. Selain tilang, pemerintah telah mengenakan disinsentif berupa tarif parkir.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bagi motor yang tidak mengikuti uji emisi dan gas buang bisa kena tilang. Selain tilang, pemerintah telah mengenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," ujar Syaripudin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.

   Baca Juga: Honda Rilis Motor Bebek Mirip Astrea, EX5 35th Anniversary Edition 2021

Peraturan Gubernur (Pergub) ini dihadirkan sebagai pengganti aturan sebelumnya pada Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Syaripudin juga menjelaskan pihaknya menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi. Sistem ini memungkinkan Polisi maupun Pemprov DKI mengakses hasil uji emisi saat bertugas memeriksa kendaraan.

Jika terdapat kendaraan yang diketahui tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan tarif parkir tertinggi di DKI Jakarta. Selain itu dari segi penindakan, kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan tidak lulus uji emisi. Penegakan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

   Baca Juga: Moto Guzzi Beri Penyegaran Pada V85TT 2021, Apa Ubahannya?

Pada undang-undang tersebut, Pasal 285 dan 286 tertulis ancaman denda maksimal pada kendaraan yang tidak sesuai persyaratan layak jalan. Setidaknya denda maksimal diberikan kepada pelanggar yang menggunakan sepeda motor maksimal Rp 250.000.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#3

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#4

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

#5

Harga Tiket IIMS 2026 Tak Naik, Ini Cara Belinya

Terbaru

Berita| 28 menit yang lalu

Yamaha Pamer Produk Terbaru dan Livery Spesial di IIMS 2026

Rayakan HUT ke-70, Yamaha pamerkan NMAX Turbo & XMAX edisi khusus di IIMS 2026. Dapatkan promo potong tenor 5 bulan, hadiah jaket, hingga diskon oli 50% di sini!

Berita| 1 jam yang lalu

VIDEO: Deretan Motor-motor Baru di IIMS 2026

Kami sambangi semua booth sepeda motor di IIMS 2026 dan bahas seluruh jajaran sepeda motor yang ditampilkan di video ini.

Berita| 2 jam yang lalu

IIMS 2026: Yamaha Aerox Alpha Dapat Pilihan Warna Baru

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) hadir meramaikan gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

Berita| 2 jam yang lalu

Italjet R200 Resmi Hadir di IIMS 2026, Skuter Matik Premium Berbanderol Rp 88 Juta

Italjet R200 resmi meluncur di IIMS 2026! Skuter premium Italia bermesin 189cc ini dibanderol Rp 88 juta. Cek spesifikasi rangka trellis dan fitur ABS Brembo di sini.

Berita| 2 jam yang lalu

Royal Enfield Bear 650 Rilis di IIMS 2026, Harga Mulai Rp 241 Jutaan

Royal Enfield melengkapi lini produknya dengan meluncurkan Bear 650 di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 pada Kamis (5/2).

Beranda Trending Motor Listrik