Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kendaraan Tak Ikut Uji Emisi Bisa Ditilang

Dipublikasikan : Sabtu, 16 Januari 2021 14:00
Penulis : Brian

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bagi motor yang tidak mengikuti uji emisi dan gas buang bisa ditilang. Selain tilang, pemerintah telah mengenakan disinsentif berupa tarif parkir.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bagi motor yang tidak mengikuti uji emisi dan gas buang bisa kena tilang. Selain tilang, pemerintah telah mengenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," ujar Syaripudin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.

   Baca Juga: Honda Rilis Motor Bebek Mirip Astrea, EX5 35th Anniversary Edition 2021

Peraturan Gubernur (Pergub) ini dihadirkan sebagai pengganti aturan sebelumnya pada Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Syaripudin juga menjelaskan pihaknya menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi. Sistem ini memungkinkan Polisi maupun Pemprov DKI mengakses hasil uji emisi saat bertugas memeriksa kendaraan.

Jika terdapat kendaraan yang diketahui tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan tarif parkir tertinggi di DKI Jakarta. Selain itu dari segi penindakan, kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan tidak lulus uji emisi. Penegakan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

   Baca Juga: Moto Guzzi Beri Penyegaran Pada V85TT 2021, Apa Ubahannya?

Pada undang-undang tersebut, Pasal 285 dan 286 tertulis ancaman denda maksimal pada kendaraan yang tidak sesuai persyaratan layak jalan. Setidaknya denda maksimal diberikan kepada pelanggar yang menggunakan sepeda motor maksimal Rp 250.000.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik