Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kendaraan Tak Ikut Uji Emisi Bisa Ditilang

Sabtu, 16 Januari 2021
Brian

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bagi motor yang tidak mengikuti uji emisi dan gas buang bisa ditilang. Selain tilang, pemerintah telah mengenakan disinsentif berupa tarif parkir.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bagi motor yang tidak mengikuti uji emisi dan gas buang bisa kena tilang. Selain tilang, pemerintah telah mengenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," ujar Syaripudin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.

   Baca Juga: Honda Rilis Motor Bebek Mirip Astrea, EX5 35th Anniversary Edition 2021

Jika terdapat kendaraan yang diketahui tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan tarif parkir tertinggi di DKI Jakarta. Selain itu dari segi penindakan, kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan tidak lulus uji emisi. Penegakan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

   Baca Juga: Moto Guzzi Beri Penyegaran Pada V85TT 2021, Apa Ubahannya?

Pada undang-undang tersebut, Pasal 285 dan 286 tertulis ancaman denda maksimal pada kendaraan yang tidak sesuai persyaratan layak jalan. Setidaknya denda maksimal diberikan kepada pelanggar yang menggunakan sepeda motor maksimal Rp 250.000.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 41 menit yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 2 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 3 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 6 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 6 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik