Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta telah mengumumkan bagi motor yang tidak mengikuti uji emisi dan gas buang bisa kena tilang. Selain tilang, pemerintah telah mengenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," ujar Syaripudin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Honda Rilis Motor Bebek Mirip Astrea, EX5 35th Anniversary Edition 2021
Jika terdapat kendaraan yang diketahui tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan tarif parkir tertinggi di DKI Jakarta. Selain itu dari segi penindakan, kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan tidak lulus uji emisi. Penegakan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Moto Guzzi Beri Penyegaran Pada V85TT 2021, Apa Ubahannya?
Pada undang-undang tersebut, Pasal 285 dan 286 tertulis ancaman denda maksimal pada kendaraan yang tidak sesuai persyaratan layak jalan. Setidaknya denda maksimal diberikan kepada pelanggar yang menggunakan sepeda motor maksimal Rp 250.000.