Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Wajib Uji Emisi, Berapa Parameter Gas Buang Kendaraan?

Sabtu, 16 Januari 2021
Brian

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan uji emisi kendaraan. Setiap kendaraan yang ada di provinsi tersebut wajib melakukan uji emisi. Jika kedapatan tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus, maka kendaraan dapat ditilang oleh pihak Kepolisian.

Terkait hal ini, tentunya banyak pertanyaan mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan. Ternyata parameter ambang batas emisi gas buang kendaraan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Aturan tersebut mengatur tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

   Baca Juga: Menelisik Kemungkinan Honda Luncurkan CB150R Streetfire Baru

Berikut aturan ambang batas emisi kendaraan di DKI Jakarta:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. 

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen. 

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen. 

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen. 

   Baca Juga: Moto Guzzi Beri Penyegaran Pada V85TT 2021, Apa Ubahannya?

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 2 jam yang lalu

Kurang Diminati, Kementerian ESDM Bikin Program Konversi Motor Listrik Gratis

Berita | 15 jam yang lalu

PEVS 2024 Tawarkan Ragam Keseruan, Apa Saja?

Berita | 15 jam yang lalu

Update Harga Honda Supra GTR 150 dan Yamaha MX King 150 per April 2024

Berita | 15 jam yang lalu

Jadwal Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024, Tinggal Hitungan Hari

Motor Listrik | 16 jam yang lalu

Setengah Penjualan Motor Listrik Subsidi 2023 Merupakan Merek Polytron
Beranda Trending Motor Listrik