Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada sepeda motor telah resmi diberlakukan. Terdapat tiga golongan dari SIM C yakni C, CI, dan CII. Pada SIM C digolongkan untuk motor dibawah 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor 500 cc ke atas.
Jusri Pulubuhu selaku Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) mendukung pemberlakuan golongan SIM ini. Menurutnya penggolongan SIM C dapat melahirkan pengemudi yang kompeten. Sehingga diharapkan kedepannya pengendara motor memiliki perilaku yang baik di jalanan.
Baca Juga: Kawasaki Z900RS Dapat Warna Baru, Ikuti Gaya 1975
Jusri meyakini penggolongan SIM C dapat meahirkan skill dan attitude pengendara yang jauh lebih baik di jalanan. Mengingat penggolongan tersebut dapat menjaring pengendara kompeten. Terlebih pada motor besar yang memiliki bobot berat dan responsif.
"Dari sisi skill penggolongan SIM C ini juga sejalan berdasarkan motor sangat dibutuhkan. Karena memiliki konsekuensi negatif kalau tidak di scanning. Soalnya motor dengan mesin besar, memiliki bobot yang lebih berat dan responsif. Kalau tidak dilengkapi dengan pengetahuan, keterampilan, dan aspek attitude, motor besar bisa jadi mesin pembunuh," lanjut Jusri.
Baca Juga: Harga Yamaha All New Aerox 155 Naik Rp 200 Ribu!
Sebagai tambahan informasi, penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut telah disahkan sejak 19 Februari 2021, namun hingga kini masih dalam tahap sosialisasi. Penerapannya disebutkan terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.