Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Penggolongan SIM C Bisa Lahirkan Pengendara Kompeten

Jumat, 4 Juni 2021
Brian

Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada sepeda motor telah resmi diberlakukan. Terdapat tiga golongan dari SIM C yakni C, CI, dan CII.

Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada sepeda motor telah resmi diberlakukan. Terdapat tiga golongan dari SIM C yakni C, CI, dan CII. Pada SIM C digolongkan untuk motor dibawah 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor 500 cc ke atas.

Jusri Pulubuhu selaku Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) mendukung pemberlakuan golongan SIM ini. Menurutnya penggolongan SIM C dapat melahirkan pengemudi yang kompeten. Sehingga diharapkan kedepannya pengendara motor memiliki perilaku yang baik di jalanan.

   Baca Juga: Kawasaki Z900RS Dapat Warna Baru, Ikuti Gaya 1975

Jusri meyakini penggolongan SIM C dapat meahirkan skill dan attitude pengendara yang jauh lebih baik di jalanan. Mengingat penggolongan tersebut dapat menjaring pengendara kompeten. Terlebih pada motor besar yang memiliki bobot berat dan responsif.

"Dari sisi skill penggolongan SIM C ini juga sejalan berdasarkan motor sangat dibutuhkan. Karena memiliki konsekuensi negatif kalau tidak di scanning. Soalnya motor dengan mesin besar, memiliki bobot yang lebih berat dan responsif. Kalau tidak dilengkapi dengan pengetahuan, keterampilan, dan aspek attitude, motor besar bisa jadi mesin pembunuh," lanjut Jusri.

   Baca Juga: Harga Yamaha All New Aerox 155 Naik Rp 200 Ribu!

Sebagai tambahan informasi, penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut telah disahkan sejak 19 Februari 2021, namun hingga kini masih dalam tahap sosialisasi. Penerapannya disebutkan terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 5 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 6 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 7 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 10 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 11 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik