Pemerintah Indonesia telah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli mendatang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4. Selagi masa PPKM, tentunya banyak yang kebingungan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Ternyata pihak Kepolisian telah memberikan dispensasi kepada pengendara yang masa berlaku SIM telah habis pada masa PPKM.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Korlantas Polri, terdapat dispensasi perpanjangan SIM sekitar 7 hari. Bagi pengendara yang masa SIM-nya habis di saat PPKM, dapat memperpanjangnya kembali pada 21 Juli hingga 27 Juli 2021.
Baca Juga: Motor 250 cc Terbaru Yamaha Meluncur, Harga Cuma Rp 26 Jutaan
Sementara bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi, wajib melakukan penerbitan SIM baru. “Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar Kombes Pol Sambodo.
Baca Juga: Ducati Akan Hadirkan Motor Baru World Premiere Hari Ini
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat yang diganti namanya menjadi PPKM Level 4. Perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan hingga 25 Juli mendatang. Artinya pada 26 Juli 2021, pembatasan akan dikurangi jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.