Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangannya?

Senin, 14 Juni 2021
Brian

Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah dibagi menjadi tiga golongan. Selain SIM C, terdapat SIM CI dan SIM CII yang dihadirkan sesuai dengan klasifikasi motor yang dibawa.

Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah dibagi menjadi tiga golongan. Selain SIM C, terdapat SIM CI dan SIM CII yang dihadirkan sesuai dengan klasifikasi motor yang dibawa. Penggolongan ini tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.

Pada jenis SIM C, ditujukkan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Kemudian SIM CI diperuntukkan pada motor dengan kapasitas 250-500 cc atau motor listrik sejenis. Sedangkan SIM CII diperuntukkan pada pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas atau motor listrik sejenis.

   Baca Juga: Komparasi Mesin Kawasaki Ninja ZX-10R 2021 vs Yamaha R1, Kencang Mana?

Dalam aturan tersebut tertulis cukup sederhana bahwa untuk membuat SIM C dibutuhkan dana Rp 100.000 per penerbitannya. Kemudian untuk SIM CI nominal yang dibutuhkan pun sama yakni Rp 100.000 untuk per penerbitan. Harga yang sama juga berlaku untuk penerbitan SIM CII.

   Baca Juga: Honda ADV150 Dirilis Terbatas, Apa Bedanya dengan Versi Massal?

Sementara untuk perpanjangan masing-masing golongan SIM C juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tertulis untuk perpanjangan SIM C membutuhkan dana sebesar Rp 75.000 per penerbitan. Nominal harga tersebut pun sama untuk perpanjangan SIM CI dan CII.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 8 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 10 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 11 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 14 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 15 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik