Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah dibagi menjadi tiga golongan. Selain SIM C, terdapat SIM CI dan SIM CII yang dihadirkan sesuai dengan klasifikasi motor yang dibawa. Penggolongan ini tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Pada jenis SIM C, ditujukkan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Kemudian SIM CI diperuntukkan pada motor dengan kapasitas 250-500 cc atau motor listrik sejenis. Sedangkan SIM CII diperuntukkan pada pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas atau motor listrik sejenis.
Baca Juga: Komparasi Mesin Kawasaki Ninja ZX-10R 2021 vs Yamaha R1, Kencang Mana?
Dalam aturan tersebut tertulis cukup sederhana bahwa untuk membuat SIM C dibutuhkan dana Rp 100.000 per penerbitannya. Kemudian untuk SIM CI nominal yang dibutuhkan pun sama yakni Rp 100.000 untuk per penerbitan. Harga yang sama juga berlaku untuk penerbitan SIM CII.
Baca Juga: Honda ADV150 Dirilis Terbatas, Apa Bedanya dengan Versi Massal?
Sementara untuk perpanjangan masing-masing golongan SIM C juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tertulis untuk perpanjangan SIM C membutuhkan dana sebesar Rp 75.000 per penerbitan. Nominal harga tersebut pun sama untuk perpanjangan SIM CI dan CII.