Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Asal, Simak Syarat Pembuatan SIM CI dan CII

Dipublikasikan : Senin, 14 Juni 2021 12:00
Penulis : Brian

Seperti diketahui, Kepolisian Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis, yakni C, CI, dan CII. Setiap jenis golongan SIM C disesuaikan dengan kendaraan.

Seperti diketahui, Kepolisian Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis, yakni C, CI, dan CII. Setiap jenis golongan SIM C disesuaikan dengan kendaraan yang dikemudikan. Ternyata setiap pembuatan masing-masing golongan SIM C memiliki syarat yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tertulis syarat pembuatan SIM. Pada SIM C dapat dibuat setelah memenuhi syarat usia yakni 17 Tahun. Namun pada SIM CI dan CII syaratnya tentu berbeda dibandingkan pembuatan SIM C.

   Baca Juga: Berusia 4 Bulan, Honda PCX 160 dan e:HEV Alami Kenaikan Harga

Syarat pembuatan SIM CI tertulis pada Pasal 3 ayat (8) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan pembuatannya harus memiliki SIM C terlebih dahulu. Selain itu SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Kemudian syarat pembuatan SIM CII tertulis pada Pasal 3 ayat (9) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dikatakan pembuatan SIM CII harus memiliki SIM CI terlebih dahulu. Selain itu SIM CI yang telah dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

   Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangannya?

Adapun batasan usia yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM CI dan CII. Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Tertulis untuk pembuatan SIM CI minimal memenuhi umur 18 tahun. Sementara untuk pembuatan SIM CII harus memenuhi batas umur minimal 19 tahun.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Ducati Rilis Koleksi Apparel 2026, Perpaduan Gaya dan Warisan 100 Tahun

Koleksi terbaru ini mencakup lini Ducati Corse, Touring, dan Urban, serta dilengkapi “The Origin Collection” yang didedikasikan untuk merayakan satu abad perjalanan Ducati.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Bodi All New Honda Vario 125 Bisa Dipakai Versi Lamanya?

Bagi pemilik Vario 125 generasi lama yang ingin mengubah tampilan motornya agar menyerupai versi terbaru, khususnya di sektor bodi dan lampu depan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Motor Listrik| 7 jam yang lalu

Ini Alasan Pabrik Subang VinFast Turut Garap Skuter Listrik

Sejak awal, fasilitas tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kendaraan roda dua yang menyasar segmen penggunaan harian.

Berita| 8 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 motor Honda merangkum deretan motor baru yang meluncur sepanjang tahun, mulai dari Honda ADV 160 RoadSync dan All New Honda Vari0 125.

Berita| 9 jam yang lalu

Harga Motor Trail Yamaha WR 155 R Desember 2025, Masih Andalan Pecinta Adventure

Motor trail 155cc bermesin VVA ini menawarkan tenaga 16,7 hp, transmisi 6-percepatan, dan fitur modern untuk kebutuhan adventure.

Beranda Trending Motor Listrik