Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Asal, Simak Syarat Pembuatan SIM CI dan CII

Dipublikasikan : Senin, 14 Juni 2021 12:00
Penulis : Brian

Seperti diketahui, Kepolisian Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis, yakni C, CI, dan CII. Setiap jenis golongan SIM C disesuaikan dengan kendaraan.

Seperti diketahui, Kepolisian Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis, yakni C, CI, dan CII. Setiap jenis golongan SIM C disesuaikan dengan kendaraan yang dikemudikan. Ternyata setiap pembuatan masing-masing golongan SIM C memiliki syarat yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tertulis syarat pembuatan SIM. Pada SIM C dapat dibuat setelah memenuhi syarat usia yakni 17 Tahun. Namun pada SIM CI dan CII syaratnya tentu berbeda dibandingkan pembuatan SIM C.

   Baca Juga: Berusia 4 Bulan, Honda PCX 160 dan e:HEV Alami Kenaikan Harga

Syarat pembuatan SIM CI tertulis pada Pasal 3 ayat (8) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan pembuatannya harus memiliki SIM C terlebih dahulu. Selain itu SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Kemudian syarat pembuatan SIM CII tertulis pada Pasal 3 ayat (9) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dikatakan pembuatan SIM CII harus memiliki SIM CI terlebih dahulu. Selain itu SIM CI yang telah dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

   Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangannya?

Adapun batasan usia yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM CI dan CII. Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Tertulis untuk pembuatan SIM CI minimal memenuhi umur 18 tahun. Sementara untuk pembuatan SIM CII harus memenuhi batas umur minimal 19 tahun.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 6 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 7 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 9 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 10 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik