Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar pada Operasi Zebra 2022

Dipublikasikan : Minggu, 2 Oktober 2022 14:30
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang dimulai pada tanggal 3-16 Oktober 2022.

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3-16 Oktober. Kagiatan yang rutin dilakukan setahun sekali ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Melansir dari NTMC Polri, pada Operasi Zebra kali ini Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Namun, operasi ini berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu penindakan akan dilakukan tanpa tilang manual. Jadi, seluruh penindakan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

   Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2022 Dimulai Pekan Depan Tanpa Tilang Manual

   Baca Juga: Shell Turunkan Harga BBM, Berikut Banderol Terbarunya

Berikut sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan Arus

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Sepeda Motor Berboncengan Lebih Dari Dua Orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia/Pelat Dinas

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#3

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#4

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#5

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

Terbaru

Sport| 6 jam yang lalu

Mario Bezzecchi 'Menikahi' Motornya Untuk Beberapa Tahun

Rider asal Italia, Mario Bezzecchi baru saja melakukan kontrak dengan Aprilia Racing untuk beberapa tahun. Isinya mirip perjanjian nikah.

Berita| 9 jam yang lalu

Vespa Luncurkan 946 Horse, Ini Tanggapan Piaggio Indonesia

Vespa kembali meluncurkan versi ‘Shio’ dalam menyambut Tahun Kuda (2026) dengan Vespa 946 Horse. Ini menjadi model keempat edisi kalendar Lunar.

Komunitas| 13 jam yang lalu

Musyawarah Besar AHJ 2026 Digelar, Komunitas Motor Honda Jakarta Pilih Ketua Baru

Musyawarah Besar AHJ 2026 digelar di Jakarta sebagai forum tertinggi komunitas motor Honda. Agenda mencakup revisi AD/ART, laporan pengurus, dan pemilihan Ketua Presidium baru.

Berita| 14 jam yang lalu

Februari Penuh Promo, Vespa Tawarkan Diskon hingga Rp 12 Juta dan Bonus Helmet Resmi

Piaggio Indonesia menghadirkan program “You Know You Want It” dengan promo skuter premium hingga Rp 12 juta untuk Piaggio, Vespa, dan Aprilia

Berita| 15 jam yang lalu

Berita Populer: Jalan Berlubang, Pajak CRF250 Rally hingga Harga BBM Turun

5 berita otomotif terpopuler Otorider.com 26 Januari–1 Februari 2026, mulai dari kecelakaan jalan berlubang, pajak Honda CRF250 Rally, harga BBM Pertamina turun

Beranda Trending Motor Listrik