Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3-16 Oktober. Kagiatan yang rutin dilakukan setahun sekali ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Melansir dari NTMC Polri, pada Operasi Zebra kali ini Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Namun, operasi ini berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu penindakan akan dilakukan tanpa tilang manual. Jadi, seluruh penindakan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2022 Dimulai Pekan Depan Tanpa Tilang Manual
Baca Juga: Shell Turunkan Harga BBM, Berikut Banderol Terbarunya
Berikut sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda Motor Berboncengan Lebih Dari Dua Orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia/Pelat Dinas