Catat! Operasi Zebra 2022 Dimulai Pekan Depan Tanpa Tilang Manual

Sabtu, 1 Oktober 2022 14:00
Ruslan Abdul Gani

Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tangal 3 sampai 16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Catat! Operasi Zebra 2022 Dimulai Pekan Depan Tanpa Tilang Manual

Saat ini Korlanatas Polri tengah mempersiapkan Operasi Zebra 2022. Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Zebra 2022 sendiri mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi". 

Melansir dari Korlantas.polri.go.id, mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 rencananya dilakukan tidak dengan tilang manual. Akan tetapi, mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah Tanah Air.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual alias hanya menggunakan tilang elektronik.

   Baca Juga: Cegah Modus Nakal, Korlantas Polri Bakal Siapkan BPKB Elektronik?

Tilang ETLE

Menurutnya, penindakan bagi para pelanggar akan tetap ada, tetapi mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia. “Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual. Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.” ujar Agung.

Agung berpesan kepada petugas di lapangan untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan. Selain itu, operasi ini juga bakal diisi dengan kegiatan edukasi yang dalam hal ini sesuai tema operasi mewujudkan Kamseltibcarlantas.

   Baca Juga: Awas! Jangan Asal Ubah Plat Hitam Jadi Putih, Bakal Ditilang?

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat.” ucap Agung.

Lebih lanjut, Agung mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.