Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Aturan Pembuatan SIM Diperbarui, Harus Punya BPJS Kesehatan?

Rabu, 23 Februari 2022
Brian

Setiap pengendara sepeda motor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Kepemilikan SIM bukan sebagai syarat bebas tilang, namun sebagai syarat pengendara mampu membawa motor. Kini aturan dan syarat pembuatan SIM telah diubah yang mewajibkan memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat SIM telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini dihadirkan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Kewajiban tersebut telah dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

   Baca Juga: Perbedaan Harga dan Waktu Indent Honda Vario 160 di Jakarta-Tangerang

"25. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," berikut bunyi aturan dalam Inpres 1/2022.

   Baca Juga: Perbandingan Tes Akselerasi Yamaha R15M vs Suzuki GSX-R150

Sebagai tambahan informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN di 2024. Pada tahun lalu, jumlah peserta hanya mencapai 234,7 juta orang atau setara 86,17%. Sementara di tahun ini ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5%.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 6 jam yang lalu

VIDEO: Keeway KL1500GX - Impresi Perdana

Berita | 7 jam yang lalu

Berkunjung ke Minimarket, Tak Perlu Lagi Bayar Parkir?

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 1 hari yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024
Beranda Trending Motor Listrik