Setiap pengendara sepeda motor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Kepemilikan SIM bukan sebagai syarat bebas tilang, namun sebagai syarat pengendara mampu membawa motor. Kini aturan dan syarat pembuatan SIM telah diubah yang mewajibkan memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat SIM telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini dihadirkan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Kewajiban tersebut telah dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Perbedaan Harga dan Waktu Indent Honda Vario 160 di Jakarta-Tangerang
"25. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," berikut bunyi aturan dalam Inpres 1/2022.
Baca Juga: Perbandingan Tes Akselerasi Yamaha R15M vs Suzuki GSX-R150
Sebagai tambahan informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN di 2024. Pada tahun lalu, jumlah peserta hanya mencapai 234,7 juta orang atau setara 86,17%. Sementara di tahun ini ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5%.