Setiap pengemudi motor wajib hukumnya mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM harus selalu dibawa ketika mengendarai motor. Namun, dalam situasi tak terduga, SIM bisa berpotensi hilang atau rusak.
Berkendara tanpa memiliki atau membawa SIM merupakan sebuah pelanggaran. Aturan ini pun tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika SIM hilang atau rusak, para riders tak perlu panik. Berikut kami telah merangkum berbagai informasi terkait cara mengurus SIM.
Baca Juga: Digelar Awal November, Ini Daftar Merek Motor di IMOS 2022
Melansir dari laman NTMC Polri, cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah. Berikut beberapa langkahnya:
1. Menyiapkan dokumen penting
- Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat
3. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
4. Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan
5. Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru
6. Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas
Baca Juga: Disebut Cepat Habis, Berapa Lama Usia Pakai Ban Motor Soft Compound?
Untuk mengurus SIM yang hilang terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM, berbeda dengan harga pembuatan SIM baru yang lebih mahal.