Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

Senin, 17 Oktober 2022
Ruslan Abdul Gani

Setiap pengemudi motor hukumnya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Setiap pengemudi motor wajib hukumnya mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM harus selalu dibawa ketika mengendarai motor. Namun, dalam situasi tak terduga, SIM bisa berpotensi hilang atau rusak.

Berkendara tanpa memiliki atau membawa SIM merupakan sebuah pelanggaran. Aturan ini pun tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika SIM hilang atau rusak, para riders tak perlu panik. Berikut kami telah merangkum berbagai informasi terkait cara mengurus SIM.

   Baca Juga: Digelar Awal November, Ini Daftar Merek Motor di IMOS 2022

Melansir dari laman NTMC Polri, cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah. Berikut beberapa langkahnya:

1. Menyiapkan dokumen penting
- Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat
3. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
4. Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan
5. Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru
6. Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas

   Baca Juga: Disebut Cepat Habis, Berapa Lama Usia Pakai Ban Motor Soft Compound?

Untuk mengurus SIM yang hilang terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM, berbeda dengan harga pembuatan SIM baru yang lebih mahal.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 6 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 8 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 9 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 12 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 12 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik