Masih ada saja pengguna kendaraan bermotor yang mengakali dengan berbagai cara agar tidak tertangkap kamera tilang. Salah satunya seperti mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE. Kasus ini dilakukan sejumlah pemotor di Probolinggo, Jawa Timur. Para pengendara tersebut mengaku mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera e-TLE.
Dari kasus tersebut, nantinya Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition dari kamera ETLE yang terpasang untuk menilang para pengendara tanpa pelat. “Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dilansir dari NTMC Polri pada Jumat (3/11).
Baca Juga: 57 ETLE Statis dan 10 ETLE Mobile Disiapkan, Pantau Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta
“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional,” ujar Aan.
Saat ini pelanggar lalu lintas yang ditilang melalui ETLE hanya akan ditegur anggota di lapangan. Hasil jepretan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Cek Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Bagi Anda yang ingin tahu apakah kendaraan terkena ETLE atau tidak, dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik/ ETLE secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.