Catat! Begini Cara Mudah Cek Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Minggu, 9 Oktober 2022 16:00
Ruslan Abdul Gani

Pada Operasi Zebra 2022 saat ini penindakan tidak dengan tilang manual. Akan tetapi, mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah Tanah Air

Catat! Begini Cara Mudah Cek Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Saat ini Korlantas Polri tengah menjalankan Operasi Zebra 2022. Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Pada Operasi Zebra 2022 saat ini penindakan tidak dilakukan dengan tilang manual. Akan tetapi, mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah Tanah Air, atau bisa dibilang tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara mengetahui jika Anda terkena tilang elektronik?

   Baca Juga: Update Harga Terbaru Yamaha Fazzio Hybrid-Connected per Oktober 2022

Melansir dari NTMC Polri, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut. Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi selama 8 hari setelah pelanggaran, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Ada14 Jenis Target Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Pada Operasi Zebra

Ketika kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik, pemilik biasanya akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang ada. Sehingga, pemilik kendaraan bisa segera menyelesaikan tanggungan tilangnya sesuai hukum yang berlaku. Namun, jika ada perubahan nomor telepon ataupun alamat rumah pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran, notifikasi atau pemberitahuan pelanggaran tersebut akhirnya tidak sampai ke pemilik.

   Baca Juga: Efek Ubah Derajat Kemiringan Pulley Depan, Bikin Akselerasi Naik?

Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi ETLE. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia
5. Namun, jika Anda telah melanggar peraturan, data akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.