Sejumlah kepolisian daerah (Polda) di berbagai wilayah sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Saat ini ETLE berbasis kamera ponsel tersebut sudah diberlakukan di berbagai provinsi di Indonesia
Baru-baru ini, juga sempat heboh soal unggahan di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor terkena tilang elektronik atau ETLE karena tidak memakai helm. Namun, yang menjadi sorotan netizen yakni pengendara tersebut terkena ETLE di area persawahan. Diketahui penilangan tersebut menggunakan ETLE Mobile.
Baca Juga: Ramaikan Akhir Pekan, Parjo 2022 Kembali Digelar
Cara cek jika terkena tilang ETLE:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.
Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online
Untuk pengendara motor, bisa dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudian Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."