Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Tahu Motor Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak? Begini Ceknya!

Dipublikasikan : Rabu, 29 Juni 2022 15:15

Saat ini ETLE berbasis kamera ponsel tersebut sudah diberlakukan di berbagai provinsi di Indonesia.

Sejumlah kepolisian daerah (Polda) di berbagai wilayah sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Saat ini ETLE berbasis kamera ponsel tersebut sudah diberlakukan di berbagai provinsi di Indonesia

Baru-baru ini, juga sempat heboh soal unggahan di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor terkena tilang elektronik atau ETLE karena tidak memakai helm. Namun, yang menjadi sorotan netizen yakni pengendara tersebut terkena ETLE di area persawahan. Diketahui penilangan tersebut menggunakan ETLE Mobile.

    Baca Juga: Ramaikan Akhir Pekan, Parjo 2022 Kembali Digelar

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Cara cek jika terkena tilang ETLE:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data 
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". 
  3. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". 
  4. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.

    Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online

Untuk pengendara motor, bisa dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 11 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 13 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 15 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 16 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik