Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Tahu Motor Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak? Begini Ceknya!

Rabu, 29 Juni 2022
Gemilang Isromi Nuar

Sejumlah kepolisian daerah (Polda) di berbagai wilayah sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Saat ini ETLE berbasis kamera ponsel tersebut sudah diberlakukan di berbagai provinsi di Indonesia

Baru-baru ini, juga sempat heboh soal unggahan di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor terkena tilang elektronik atau ETLE karena tidak memakai helm. Namun, yang menjadi sorotan netizen yakni pengendara tersebut terkena ETLE di area persawahan. Diketahui penilangan tersebut menggunakan ETLE Mobile.

    Baca Juga: Ramaikan Akhir Pekan, Parjo 2022 Kembali Digelar

Cara cek jika terkena tilang ETLE:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data 
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". 
  3. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". 
  4. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.

    Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online

Untuk pengendara motor, bisa dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Sport | 5 jam yang lalu

Pembalap Indonesia Bisa Cari Ilmu di Akademi Valentino Rossi

Motor Listrik | 7 jam yang lalu

Berikut Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik Gratis

Berita | 22 jam yang lalu

Harga Terbaru Yamaha Fazzio per April 2024

Sport | 22 jam yang lalu

Hasil MotoGP Jerez 2024: Podium Dikuasai Ducati

Sport | 22 jam yang lalu

Marc Marquez Tampil Impresif di MotoGP Jerez, Spanyol 2024
Beranda Trending Motor Listrik