Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online

Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Motor Sudah Bisa Online
Sabtu, 25 Juni 2022 14:30
Gemilang Isromi Nuar

Seiring berkembangnya teknologi, kini bayar pajak motor bisa dilakukan secara online. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat. Manfaatkan saja layanan aplikasi yang kini bisa diakses di mana saja dan kapan saja. 

Cara bayar pajak online pertama yang bisa Anda lakukan yaitu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Adapun cara menggunakanya akan dijelaskan sebagaimana berikut.

   Baca Juga : Polisi Peringati Pengendara Motor Agar Tak Gunakan Sandal Jepit 

Melakukan pendaftaran terlebih dulu.

1. Registrasi pengguna dengan memasukan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor telepon, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

2. Masukan foto e-KTP. 

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. 

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS dan registrasi berhasil. 

5. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan. 

6. Jika milik orang lain, silakan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

Pajak Motor

   Baca Juga : Menjajal Motor Sport hingga Listrik di OTORIDER Test Ride Festival

Cara Bayar Pajak Motor Online

Setelah pendaftaran dilakukan, masukan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

1. Pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul. 

2. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman. 

3. Rekap biaya akan muncul di layar ponsel, kemudian klik lanjut. 

4. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. 

5. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih. 

Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera dan proses selesai. Itulah informasi mengenai tata cara mengecek dan membayar pajak motor secara online bagi pengguna kendaraan motor di wilayah DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.