Sesuai instruksi Kapolri beberapa waktu lalu tentang peniadaan tilang manual dan diganti tilang elektronik, berbagai daerah di Indonesia sudah mulai menerapkannya. Hingga kini polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.
Namun, sejak tidak diberlakukanya tilang manual, angka pelanggaran lalu lintas kembali melonjak. Makanya, sempat diberlakukan kembali tilang manual untuk menjaring pelanggar yang tidak bisa dijangkau tilang elektronik.
Baca Juga: Seberapa Aman Fitur Keyless Motor Yamaha? Ini Jawabannya
Terkait tilang manual masih diperlukan atau tidak, Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia Prof. Tri Tjahjono mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Selain itu, belum dapat menangkap pelanggaran secara luas. Sehingga menurutnya, tilang manual masih diperlukan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Tri Tjahjono dikutip dari NTMC Polri.
Senada dengan Tri Tjahjono, Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) yakni Ki Darmaningtyas mengungkapkan pentingnya tilang manual. Publik bisa mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin. Di samping itu dapat menimbulkan shock therapy bagi pengguna jalan yang lain.
Baca Juga: Deretan Motor Honda yang Meluncur di 2022, Ada Berapa Banyak?
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga, sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkap Ki Darmaningtyas.