Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Subsdi Rp 8 Juta Bisa Jadi Daya Tarik Motor Listrik, Tapi Harus Waspada

Rabu, 21 Desember 2022
Gemilang Isromi Nuar

Banyak masyarakat yang ragu membeli sepeda motor listrik. Hal ini karena harga masih sangat mahal dibanding motor konvensional berbahan bakar bensin.

Untuk itu, pemerintah dikabarkan bakal memberikan subsidi sebesar Rp 8 juta bagi pembelian motor listrik. Subsidi sendiri adalah bantuan keuangan atau insentif khusus dari pemerintah.

“Kira-kira untuk pembelian motor lsitrik akan diberikan insentif sebesar Rp8 juta,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12).

"Dengan subsidi tersebut, maka harga baterai yang mahalnya dapat mencapai 30-40% harga kendaraan jadi lebih bisa terbeli. Pemerintah juga harus memberikan kepastian apakah peraturan tersebut dipastikan langsung diberikan kepada pembeli pertama motor listrik sebagai potongan harga saat membeli atau bagaimana?" ujar Yannes saat dihubungi OtoRider, Jumat (16/12).

      Baca Juga: Aplikasi Ini Beri Tahu Pengendara Motor Listrik Lokasi SPKLU Terdekat

Yannes juga menjabarkan insentif pajak dari pemerintah pusat untuk EV adalah:
 
1) PPnBM 0% dan Bea Masuk CKD 0%. 
2) Tarif bea masuk IKD untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil ditiadakan.
3) Fasilitas tax holiday pada: a) Industri kendaraan listrik roda 2 atau 3; b) Industri motor listrik (electric drivetrain); Industri baterai kendaraan listrik roda 2 atau 3; dan c) Industri power control unit
4) Tax Allowance khusus untuk industri motor roda dua dan tiga berikut industri komponennya.
5) Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan untuk produksi kendaraan.
6) Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin & barang bahan dalam angka penanaman modal.
7) Tarif bea masuk CKU untuk motor listrik yang lebih rendah dari combustion.
8) Dihilangkannya PPnBM.

"Jadi tampaknya nilai 8 juta itu sudah harga tertinggi untuk subsidi mobil listrik yang dirakit di Indonesia sekarang ini," papar Yannes.

     Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Naik Menjadi Rp 8 Juta

Subsidi Ada, Barang Harus Siap

Produksi kendaraan listrik sendiri masih bergantung pada negara lain soal sejumlah komponen pentingnya, seperti baterai yang masih impor. Hal ini pun harus diwaspadai. Jika subsidi berjalan, maka permintaan akan melonjak.

Maka dari itu, pemberian insentif harus dilakukan maksimal, sehingga tidak terjadi kejomplangan di pasar. Hal ini disebabkan dari tingginya permintaan di pasar yang jauh melebihi kemampuan pabrikan untuk memproduksi atau menyuplai kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio

Berita | 2 jam yang lalu

Ragam Pembaruan Vespa Primavera dan Sprint Edisi 2024

Berita | 2 jam yang lalu

Piaggio Indonesia Luncurkan Vespa Primavera dan Sprint Terbaru

Sport | 2 jam yang lalu

Jajal Honda RC213V Baru, Zarco Sebut Belum Banyak Perkembangan

Motor Listrik | 18 jam yang lalu

Ada Honda BeAT Hasil Konversi, Ini Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024
Beranda Trending Motor Listrik