Bagi pengendara yang melanggar lalu-lintas biasanya diberikan sanksi tilang. Namun, saat ini penindakan pelanggaran lalu-lintas sudah tidak melakukan tilang secara manual. Tilang dilakukan secara elektronik serta penindakan humanis atau hanya berupa teguran.
“Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual. Kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual,” kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Berapa Jumlah Maksimal Tambalan Di Ban Tubeless Motor?
Ada sekitar 31 pengendara yang melanggar terjaring tilang ini. Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat.
“Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu-lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al-Quran, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan,” jelas Dicky.
Baca Juga: Tampil Segar, Honda Monkey Punya Pilihan Warna Baru
Dicky mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlalu-lintas. Karena penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu-lintas.
“Alhamdulillah selama kegiatan Satlantas Polres Bogor berjalan aman dan kondusif. Para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu-lintas,” tambahnya.