Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Wajib Tahu! Ini Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik

Dipublikasikan : Sabtu, 17 Desember 2022 11:15
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Kepolisian juga terus mengupayakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan.

Penerapan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan nama tilang elektronik sudah tersebar di seluruh Indonesia. Kepolisian juga terus mengupayakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan.

Beragam teknologi canggih pun diterapkan seperti yang diklaim bisa mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan status kepemilikan SIM hanya dari wajahnya. Selain itu, ETLE mobile yang terpasang di mobil petugas juga terus diperbanyak jumlahnya.

   Baca Juga: Punya Tampilan Baru, Berikut Daftar Pilihan Warna Honda PCX160

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan kamera yang terpasang di mobil patroli dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

"Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel. Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga, dan ganjil genap,” ucap Latif.

Jika terbukti melanggar, pengendara diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan. Bila tidak dilakukan konfirmasi atau respon, risikonya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

   Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk Jenis Pelanggaran Ini

Berikut ini besaran denda tilang elektroik berdasarkan jenis pelanggarannya: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan didenda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. 
3. Melanggar batas kecepatan didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
4. Menggunakan pelat nomor palsu denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
5. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
6. Menerobos lampu merah didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
7. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) didenda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
8. Berboncengan lebih dari tiga orang didenda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari

Sumber: Dephub

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Motor Listrik| 1 jam yang lalu

Desain Modern dan Fitur Canggih, Polytron Jadi Motor Listrik Favorit Gen Z

Polytron FOX 350 sukses menjadi motor listrik pilihan Generasi Z setelah memenangkan Youth Choice Award 2026. Desain stylish dan fitur urban jadi daya tarik utama.

Berita| 4 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 5 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 7 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Sport| 8 jam yang lalu

Marc Marquez Langsung Ngebut di Tes MotoGP Sepang, Tinggalkan Toprak 1,8 Detik

Marquez menunjukkan progres yang konsisten sepanjang hari, sebelum akhirnya memaksimalkan sesi FP2 dengan peningkatan signifikan di menit-menit akhir.

Beranda Trending Motor Listrik