Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Wajib Tahu! Ini Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik

Dipublikasikan : Sabtu, 17 Desember 2022 11:15
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Kepolisian juga terus mengupayakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan.

Penerapan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan nama tilang elektronik sudah tersebar di seluruh Indonesia. Kepolisian juga terus mengupayakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan.

Beragam teknologi canggih pun diterapkan seperti yang diklaim bisa mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan status kepemilikan SIM hanya dari wajahnya. Selain itu, ETLE mobile yang terpasang di mobil petugas juga terus diperbanyak jumlahnya.

   Baca Juga: Punya Tampilan Baru, Berikut Daftar Pilihan Warna Honda PCX160

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan kamera yang terpasang di mobil patroli dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

"Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel. Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga, dan ganjil genap,” ucap Latif.

Jika terbukti melanggar, pengendara diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan. Bila tidak dilakukan konfirmasi atau respon, risikonya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

   Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk Jenis Pelanggaran Ini

Berikut ini besaran denda tilang elektroik berdasarkan jenis pelanggarannya: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan didenda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. 
3. Melanggar batas kecepatan didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
4. Menggunakan pelat nomor palsu denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
5. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
6. Menerobos lampu merah didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
7. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) didenda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
8. Berboncengan lebih dari tiga orang didenda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari

Sumber: Dephub

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik