Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Wajib Tahu! Ini Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik

Dipublikasikan : Sabtu, 17 Desember 2022 11:15
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Kepolisian juga terus mengupayakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan.

Penerapan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan nama tilang elektronik sudah tersebar di seluruh Indonesia. Kepolisian juga terus mengupayakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan.

Beragam teknologi canggih pun diterapkan seperti yang diklaim bisa mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan status kepemilikan SIM hanya dari wajahnya. Selain itu, ETLE mobile yang terpasang di mobil petugas juga terus diperbanyak jumlahnya.

   Baca Juga: Punya Tampilan Baru, Berikut Daftar Pilihan Warna Honda PCX160

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan kamera yang terpasang di mobil patroli dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

"Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel. Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga, dan ganjil genap,” ucap Latif.

Jika terbukti melanggar, pengendara diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan. Bila tidak dilakukan konfirmasi atau respon, risikonya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

   Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk Jenis Pelanggaran Ini

Berikut ini besaran denda tilang elektroik berdasarkan jenis pelanggarannya: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan didenda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. 
3. Melanggar batas kecepatan didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
4. Menggunakan pelat nomor palsu denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
5. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
6. Menerobos lampu merah didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
7. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) didenda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
8. Berboncengan lebih dari tiga orang didenda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari

Sumber: Dephub

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Komunitas| 6 menit yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 2 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 3 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 23 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 1 hari yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Beranda Trending Motor Listrik