Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Asyik! Mulai 2025 Pemilik Motor Listrik Tidak Dipusingkan Pajak

Senin, 23 Januari 2023
Gemilang Isromi Nuar

Tampaknya pemilik kendaraan listrik di Indonesia akan terus dimanjakan oleh pemerintah. Setelah sebelumnya akan mendapatkan subsidi melalui pembelian motor listrik sebesar Rp 8 juta, kali ini pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Artinya, kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang dimulai pada 2025. Ketentuan pembebasan PKB itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

   Baca Juga: Bukan Rp 5 Ribu, Tarif Jalan Berbayar Jakarta Harusnya Rp 75 Ribu

UU HKPD mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 5 Januari 2022. Namun demikian, ketentuan tentang PKB dan BBNKB ini baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2025.

Walaupun saat ini motor listrik masih terkena pajak, namun bebannya lebih ringan daripada motor bensin. Misalnya Gesits, besar PKB hanya Rp 108 ribu per tahun. Sementara, motor bensin seperti Honda Vario 150 memiliki nilai PKB Rp 377 ribu per tahun.

   Baca Juga: Daftar Pilihan Warna Lengkap Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected

Informasi ini juga disampaikan dalam Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," tulis unggahan Instagram DJPK yang dikutip pada Senin (23/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 7 jam yang lalu

Bea Cukai Jual Murah Motor Royal Enfield Mulai Rp 39 Jutaan

Sport | 8 jam yang lalu

Motor MotoGP 2027 Tidak Lagi Gunakan Bahan Bakar Fosil

Berita | 9 jam yang lalu

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:

Berita | 1 hari yang lalu

Daftar Merek Motor yang Hadir di GIIAS 2024
Beranda Trending Motor Listrik