Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Banyak Makan Korban, Polisi Atur Penggunaan Sepeda Listrik

Dipublikasikan : Selasa, 5 Desember 2023 12:30

Polisi sudah mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.

Sepeda Listrik Genio.
Sepeda Listrik Genio.

OTORIDER - Pengguna sepeda listrik di masyarakat kian bertambah, terutama anak kecil yang memakainya di jalan raya. Sehingga, membuat banyak kasus terjadi. Di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi misalnya, seorang bocah terjungkal usai bertabrakan dengan motor dan dikabarkan mengalami luka ringan.

Selanjutnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @videobusviral, dua bocah terjatuh saat berboncengan sepeda listrik. Sehingga, seorang ibu yang membawa motor di belakangnya tidak bisa mengerem dan ikut terjatuh akibat kejadian tersebut.

Padahal Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi sudah mengeluarkan imbauan tegas kepada orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin ke anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum.

"Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya," kata Firman dikutip dari NTMC Polri, Senin (27/11).

Ia menambahkan bagi pemilik sepeda listrik, sebaiknya digunakan di area tertutup. Di antaranya seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor lebih besar.

"Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja," papar Firman.

Sejatinya, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Di sana dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Dalam Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

- Menggunakan helm.
- Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun.
- Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
4. Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

- Pemukiman.
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
- Kawasan wisata.
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
- Area kawasan perkantoran.
- Area di luar jalan.

Bagi orang tua, jika anaknya ingin menggunakan kendaraan tersebut, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 58 menit yang lalu

Ribuan Pengunjung Padati Yamaha Rev Festival di Senayan Park, Rayakan 10 Tahun MAXI Yamaha

Acara tersebut menjadi puncak kemeriahan perayaan 1 Dekade MAXI Yamaha di Indonesia, sekaligus sarana kumpul konsumen setia, komunitas, hingga generasi muda.

Berita| 2 jam yang lalu

Honda Siap Hidupkan Moto Mini, Gorilla 125

Kesuksesan Monkey 125, menjadi pencetus akan diproduksinya Gorilla 125 yang cukup banyak digemari di berbagai belahan dunia.

Berita| 3 jam yang lalu

Performa Motor Menurun dan Brebet, Benarkah Selalu Salah Busi?

Mesin motor brebet sering dikaitkan dengan busi. Technical Support NGK menjelaskan peran busi dan faktor lain yang memengaruhi performa mesin.

Berita| 19 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 21 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Beranda Trending Motor Listrik