Korps Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pembagian SIM C menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Bagi Anda pemilik motor dengan mesin 500cc lebih, tampaknya masih aman.
Sebab, berdasar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM CI wajib memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan. Hal itu dikarenakan saat ini polisi masih fokus untuk pengurusan SIM CI terlebih dahulu.
"Untuk mendapatkan SIM CII, minimal harus punya SIM CI dulu satu tahun. Jadi, belum bisa kan untuk SIM CII," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (9/1).
Motor untuk uji praktik SIM CII sendiri juga belum tersedia. Nantinya, motor yang akan digunakan untuk tes SIM CII juga disesuaikan. Namun, untuk SIM CI pihak kepolisian menggunakan Hunter Scrambler SK500 dengan kapasitas mesin 471 cc.
Selain minimal satu tahun memiliki SIM CI, untuk memiliki SIM CII juga ada kriteria usianya. Pemohon SIM CII minimal berusia 19 tahun.
Untuk memiliki SIM CI juga harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM CI dan CII, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.