Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Belum Punya SIM CII, Masih Aman Mengendarai Motor 500 cc ke Atas?

Selasa, 17 Januari 2023
Gemilang Isromi Nuar

Korps Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pembagian SIM C menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Bagi Anda pemilik motor dengan mesin 500cc lebih, tampaknya masih aman. 

Sebab, berdasar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM CI wajib memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan. Hal itu dikarenakan saat ini polisi masih fokus untuk pengurusan SIM CI terlebih dahulu.

"Untuk mendapatkan SIM CII, minimal harus punya SIM CI dulu satu tahun. Jadi, belum bisa kan untuk SIM CII," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (9/1).

Motor untuk uji praktik SIM CII sendiri juga belum tersedia. Nantinya, motor yang akan digunakan untuk tes SIM CII juga disesuaikan. Namun, untuk SIM CI pihak kepolisian menggunakan Hunter Scrambler SK500 dengan kapasitas mesin 471 cc.

Selain minimal satu tahun memiliki SIM CI, untuk memiliki SIM CII juga ada kriteria usianya. Pemohon SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Untuk memiliki SIM CI juga harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM C; dan 
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. 

       Baca Juga: Syarat Bikin SIM CI dan CII, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM CI; dan 
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 13 jam yang lalu

Melihat Pembuatan Motor Listrik Polytron Langsung di Pabriknya

Motor Listrik | 16 jam yang lalu

Kurang Diminati, Kementerian ESDM Bikin Program Konversi Motor Listrik Gratis

Berita | 1 hari yang lalu

PEVS 2024 Tawarkan Ragam Keseruan, Apa Saja?

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Honda Supra GTR 150 dan Yamaha MX King 150 per April 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Jadwal Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024, Tinggal Hitungan Hari
Beranda Trending Motor Listrik