Syarat Bikin SIM CI dan CII, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
Dikabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Rencana pengkategorian SIM C telah diumumkan sejak beberapa tahun lalu. Penggolongan SIM ini ditentukan berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai. Kebijakan itu pun bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Pengkategorian SIM C ini sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Dijelaskan bahwa SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal isi kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, CI bagi pengendara motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan, CII untuk motor di atas 500 cc.
Baca Juga: Gantikan Kelir Matte, Ini Alasan Yamaha Rilis NMax 155 Warna Metallic
Menurut peraturan untuk bisa memiliki SIM CI, seseorang harus sudah memiliki SIM C terlebih dahulu. Namun, tidak bisa juga langsung membuat SIM CI dan SIM CII dalam waktu yang bersamaan.
Soalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan atau pembuatan. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.
Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Baca Juga: Update Harga Suzuki Satria F150 dan Honda Sonic 150R per Januari 2023
Selain itu, untuk membuat SIM CI dan CII juga ada tahapan lain yang harus dipenuhi. Di antaranya seperti harus lulus ujian praktik kembali dengan motor yang sesuai ketentuan.
Sumber: Korlantas Polri